Berita Bireuen
Dinas LHK Bireuen Sarankan Setiap Desa Cari Solusi Pembuangan Sampah
Desa-desa di Bireuen diminta mencari solusi tempat membuang sampah rumah tangga, karena lokasi buang sampah di lokasi pasar induk sudah ditutup.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bireuen menyarankan setiap desa terutama di seputaran Pasar Induk Cureh, Kota Juang dan desa-desa seputaran Bireuen untuk mencari solusi tempat membuang sampah rumah tangga, karena lokasi buang sampah di seputaran pasar induk sudah ditutup sementara.
“Setiap desa hendaknya memiliki tempat buang sampah tersendiri, kemudian memiliki kendaraan untuk membuang ke TPA di Blang Beruru, Peudada Bireuen,” ujar Kepala Dinas LHK Bireuen, Drs Murdani kepada Serambinews.com, Sabtu (13/06/2020) yang beberapa hari lalu menutup TPA di lingkungan pasar induk cureh.
Penutupan atau pelarangan membuang sampah di seputaran Pasar Induk Cureh, Kota Juang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan bau kurang sedap, kemudian sampah yang dibuang ke TPA bukan saja sampah rumah tangga, tetapi pohon-pohon yang ditebang juga ikut dibuang ke lokasi tersebut berserakan.
Atas kesepakatan bersama beberapa waktu lalu antara pihak dinas dan keuchik tiga gampong yaitu Gampong Pulo Ara Geudong-geudong, Gelanggang Gampong, Kota Juang dan Gampong Cot Meurak Juli lokasi tersebut ditutup sementara.
Hasil kesepakatan bersama, memutuskan menarik kembali kontainer sampah dari lokasi tersebut. Maka untuk sementara tidak ada lagi TPS dan warga harus ke TPA Blang Beururu,
Peudada, jelasnya.
Diakuinya, TPA Blang Beruru, Peudada berjarak hampir 20 KM dari Bireuen, solusinya masyarakat baik secara pribadi maupun perangkat desa memikirkan langkah atau lokasi membuang sampah di setiap desa, kemudian diangkut ke Blang Beruru. Langkah lainnya adalah mengalokasikan anggaran desa untuk pengadaan alat angkut sampah.
“Bisa juga berkoordinasi dengan dinas untuk mengambil tumpukan sampah untuk dibuang ke TPA tentunya dengan membayar retribusi sesuai qanun yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam program Pemkab Bireuen tentang periotas penggunaan dana desa, setiap desa dianjurkan memiliki program penanggulangan masalah sampah secara terintegrasi mulai dari pembangunan tempat pembuangan sampah atau bak sampah, pengadaan gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah sampai kepada mesin pengolah sampah.
Para perangkat desa tambah Murdani diharapkan mencari solusi dalam hal membuang sampah, mulai dari musyawarah warga dan menetapkan cara penanganan sampah yang tidak mendatangkan masalah.
”Ada beberapa desa sudah sejak lama melaksanakan program penanganan sampah di desa mereka dengan mengutip ke setiap rumah dan meminta dinas untuk mengangkut ke
TPA,” ujarnya.(*)
• Dinyatakan Sembuh, Pasien Positif Covid-19 Asal Aceh Tamiang Dipulangkan
• VIDEO - Rumah Janda Miskin di Paya Reuhat Peusangan Luput dari Perhatian Pemerintah
• Terdampak Virus Corona, AFC Geser Jadwal Piala AFC U-16 2020
• Seorang ABK KM Putra Aceh Hilang saat Melaut di Kuala Bagok, Begini Kronologinya
• Tak Lagi Dukung Seperti 2019, Juru Bicara PA 212 Sarankan Prabowo Tak Usah Lagi Nyapres
• Pencipta Hello Kitty Mundur dari Jabatan Presiden Perusahaan setelah Memimpin Selama 60 tahun