Minggu, 19 April 2026

Hindari Kerumunan, Tjahjo Kumolo: Perlu Adanya Pembagian Shift Kerja Pegawai

Menurut Tjahjo Kumolo hasilnya disepakati bahwa akan ada pembagian shift bari para pekerja yang akan diatur melalui surat edaran

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
ILUSTRASI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo saat menyerahkan penghargaan predikat B hasil evaluasi SAKIP Tahun 2019 kepada Bupati Aceh Barat yang diwakili Sekda Drs Adonis di Radisson Golf dan Convention Center Batam, Senin (10/2/2020). 

Menurut Tjahjo Kumolo hasilnya disepakati bahwa akan ada pembagian shift bari para pekerja yang akan diatur melalui surat edaran

SERAMBINEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pembagian shift kerja para pegawai.

Hal ini dilakukan setelah mencermati penumpukan penumpang yang terjadi pada saat aktivitas perkantoran dibuka pada awal pekan lalu.

"Ini mencermati kemarin, di DKI dengan PSBB transisi ini, lonjakan berkerumunnya, menggerombolnya para pekerja dan masayarakat di berbagai transportasi akan sangat-sangat mencemaskan. Karena apapun tugas atau kerja di kantor di rumah pada prinsipnya harus mengikuti tatanan baru yaitu protokol kesehatan," kata Tjahjo Kumolo, Jumat (12/6/2020).

Karena itu, menurut Tjhajo pihaknya segera menggelar rapat dengan sejumlah kementerian, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan, Kemenko PMK, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengurangi penumpukan tersebut.

Menurut Tjahjo Kumolo hasilnya disepakati bahwa akan ada pembagian shift bari para pekerja yang akan diatur melalui surat edaran masing-masing kementerian.

"Ini yang kemarin diarahkan oleh Gugus Tugas kepada kita semuanya untuk segera mempersiapkan itu dengan baik, yang nantinya akan dikeluarkan dengan surat edaran Kementerian PANRB bersama Kementerian BUMN, bersama Kementerian Tenaga Kerja, yang tentunya di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas," katanya.

Surat Edaran Kementeriannya sendiri untuk mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN akan terbit pekan depan.

"Semoga SE (surat edaran) keluar Selasa depan," kata Tjahjo.

Meski usulan pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang di masa new normal itu ditujukan pada seluruh pegawai mulai dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan Swasta.

Namun, menurut Tjahjo SE yang diterbitkan hanya untuk ASN saja.

"Minggu depan semoga keluar SE Menpan RB," katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30-15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00-17.30 WIB.Bila nantinya disetujui kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah.

"Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo, Kamis, (11/6/2020).

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved