Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Dibuat Geram, Penyerangnya Dituntut Ringan, Ini Sindirannya
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM - Novel Baswedan dibuat geram.
Penyidik KPK Senior yang menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi.
Sindiran tersebut merupakan buntut dari kedua pelaku penyiram air keras kepada dirinya yang dituntut ringan.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).
Novel pun dibuat geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.
Padahal, sehari-harinya Novel Baswedan bertugas untuk memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.
Tetapi, ia justru terkena korban ketidakadilan.
Novel menyebut, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.
Kekesalan itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Kamis (11/6/2020) malam.
"Keterlaluan mmg... sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..
Tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.." tulis Novel dalam cuitannya.
Lebih lanjut, Novel juga turut menyindir Presiden Jokowi atas "prestasi" yang dilakukan aparat penegak hukumnya.
"Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan..." tambah Novel dalam cuitannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyidik-kpk-novel-baswedan-tiba-di-gedung-kpk-jakarta-kamis-2222018.jpg)