Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Dibuat Geram, Penyerangnya Dituntut Ringan, Ini Sindirannya
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
• Setelah Penetapan Zona Penyebaran Covid-19, Muncul Permasalahan Mengkhawatirkan di Aceh
• Dinsos Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran
• Ramli MS: Rekanan Jangan Banyak Cari Untung,Terkait Pembangunan Jembatan Ulee Raket Aceh Barat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyidik-kpk-novel-baswedan-tiba-di-gedung-kpk-jakarta-kamis-2222018.jpg)