Senin, 20 April 2026

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Dibuat Geram, Penyerangnya Dituntut Ringan, Ini Sindirannya

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua pelaku penyerang Novel rupanya hanya dituntut satu tahun penjara

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.

Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah Penetapan Zona Penyebaran Covid-19, Muncul Permasalahan Mengkhawatirkan di Aceh

Dinsos Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Ramli MS: Rekanan Jangan Banyak Cari Untung,Terkait Pembangunan Jembatan Ulee Raket Aceh Barat    

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved