Minggu, 26 April 2026

Penyelundupan Terumbu Karang

Penyelundup Bunga Karang Diancam Denda Rp 1 Miliar, Dinas Perikanan Aceh Singkil Buru Penadah

Rinciannya dalam dus bertuliskan Wiliam sebanyak 64 bunga karang. Masing-masing dalam dus pertama isi 44 dan dus ke dua 20 bunga karang.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bunga trumbu karang yang akan diselundupkan dari Pulau Banyak ke Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil, bersama Polairud Polres Aceh Singkil, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam. 

Bunga karang yang hendak diselundupkan dari Pulau Banyak, Aceh Singkil, ke Medan, Sumatera Utara, mencapai ratusan.

Diduga aksi ilegal itu sudah terjadi berulang-ulang. Hanya saja baru ketahuan setelah ada masyarakat bersedia menginformasikan kepada Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Penyelundupan bunga karang, sebelumnya tak terendus. Lantaran merupakan model kejahatan baru.

Pengirim bunga karang hidup itu, berinisial Hen penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan penerima belum diketahui alamatnya berinisial Wil dan Ab.

Namun berdasarkan mobil yang berencana membawanya merupakan travel tujuan Medan.

Petugas mengamankan bunga karang karena melanggar

Chazali menceritakan kronologis penggagalan penyelundupan bunga karang tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah mengetahui boat yang membawa. Lantas berkoordinasi dengan Polairud Polres Aceh Singkil, untuk melakukan penyergapan di dermaga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, tempat boat sandar.

Pihaknya sebut Chazali, sempat menunggu penjembut. Namun tidak juga datang. "Mungkin sudah bocor," sesalnya.

Akhirnya disepakati empat dus yang dicurigai diperiksa. Ternyata di dalamnya ditemukan bunga trumbu karang hidup.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved