Penyelundupan Terumbu Karang
Penyelundupan Bunga Karang dari Pulau Banyak ke Medan Diduga Sudah Sering Terjadi
Penyelundupan bunga karang, tak pernah terendus. Lantaran model kejahatan itu, merupakan sesuatu yang baru.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Penyelundupan bunga karang, tak pernah terendus. Lantaran model kejahatan itu, merupakan sesuatu yang baru.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bunga karang yang hendak diselundupkan dari Pulau Banyak, Aceh Singkil, ke Medan, Sumatera Utara, mencapai ratusan.
Diduga aksi ilegal itu sudah terjadi berulang-ulang. Hanya saja baru ketahuan setelah ada masyarakat bersedia menginformasikan kepada Dinas Perikanan Aceh Singkil.
Penyelundupan bunga karang, tak pernah terendus. Lantaran model kejahatan itu, merupakan sesuatu yang baru.
Sebab biasanya yang dikirim ke Medan, hanya ikan. Jika pun ada penyelundupan barang ilegal berupa ikan hias.
"Informasinya penyelundupan bunga karang, sudah sering terjadi. Tapi baru kali ini kami dapat membongkarnya berkat informasi dari masyarakat," kata Chazali ST Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, di dampingi KBO Polairud Polres Aceh Singkil, Iptu H Primul.
Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil, bersama Polairud Polres Aceh Singkil, berhasil gagalkan penyelundupan bunga karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam.
• Anggota DPRA Minta Tambang Galian C di Aceh Ditertibkan, Ini Penjelasan Yahdi Hasan
• Ini Niat, Waktu dan Tata Cara Mengerjakan Shalat Taubat, Mohon Ampun Atas Segala Dosa
• Terpisah dari Suami karena Virus Corona, Melaney Ricardo: Aku Rindu
Bunga karang itu dibawa boat barang dari Pulau Banyak, untuk dikirm ke Medan, Sumatera Utara.
Pengirim bunga karang hidup itu, berinisial Hen penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan penerima belum diketahui alamatnya berinisial Wil dan Ab.
Namun berdasarkan mobil yang berencana membawanya merupakan travel tujuan Medan.
Petugas mengamankan bunga karang karena melanggar Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 87 jonto Undang-undang 27 tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Pelaku diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Chazali ST.
Chazali menceritakan kronologis penggagalan penyelundupan bunga karang tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah mengetahui boat yang membawa. Lantas berkoordinasi dengan Polairud Polres Aceh Singkil, untuk melakukan penyergapan di deramga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, tempat boat sandar.
Pihaknya sebut Chazali, sempat menunggu penjembut. Namun tidak juga datang. "Mungkin sudah bocor," ujarnya.