Penyelundupan Terumbu Karang

Penyelundupan Bunga Karang dari Pulau Banyak ke Medan Diduga Sudah Sering Terjadi

Penyelundupan bunga karang, tak pernah terendus. Lantaran model kejahatan itu, merupakan sesuatu yang baru.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bunga trumbu karang yang akan diselundupkan dari Pulau Banyak ke Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil, bersama Polairud Polres Aceh Singkil, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam. 

Penyelundupan bunga karang, tak pernah terendus. Lantaran model kejahatan itu, merupakan sesuatu yang baru.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bunga karang yang hendak diselundupkan dari Pulau Banyak, Aceh Singkil, ke Medan, Sumatera Utara, mencapai ratusan.

Diduga aksi ilegal itu sudah terjadi berulang-ulang. Hanya saja baru ketahuan setelah ada masyarakat bersedia menginformasikan kepada Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Penyelundupan bunga karang, tak pernah terendus. Lantaran model kejahatan itu, merupakan sesuatu yang baru.

Sebab biasanya yang dikirim ke Medan, hanya ikan. Jika pun ada penyelundupan barang ilegal berupa ikan hias.

"Informasinya penyelundupan bunga karang, sudah sering terjadi. Tapi baru kali ini kami dapat membongkarnya berkat informasi dari masyarakat," kata Chazali ST Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, di dampingi KBO Polairud Polres Aceh Singkil, Iptu H Primul.

Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil, bersama Polairud Polres Aceh Singkil, berhasil gagalkan penyelundupan bunga karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam.

Anggota DPRA Minta Tambang Galian C di Aceh Ditertibkan, Ini Penjelasan Yahdi Hasan

Ini Niat, Waktu dan Tata Cara Mengerjakan Shalat Taubat, Mohon Ampun Atas Segala Dosa

Terpisah dari Suami karena Virus Corona, Melaney Ricardo: Aku Rindu

Bunga karang itu dibawa boat barang dari Pulau Banyak, untuk dikirm ke Medan, Sumatera Utara.

Pengirim bunga karang hidup itu, berinisial Hen penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan penerima belum diketahui alamatnya berinisial Wil dan Ab.

Namun berdasarkan mobil yang berencana membawanya merupakan travel tujuan Medan.

Petugas mengamankan bunga karang karena melanggar Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 87 jonto Undang-undang 27 tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Pelaku diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Chazali ST.

Chazali menceritakan kronologis penggagalan penyelundupan bunga karang tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah mengetahui boat yang membawa. Lantas berkoordinasi dengan Polairud Polres Aceh Singkil, untuk melakukan penyergapan di deramga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, tempat boat sandar.

Pihaknya sebut Chazali, sempat menunggu penjembut. Namun tidak juga datang. "Mungkin sudah bocor," ujarnya.

Akhirnya disepakati empat dus yang dicurigai diperiksa. "Ternyata di dalamnya ditemukan bunga trumbu karang hidup," jelas Chazali.

Untuk kelabuhi petugas bunga karang dikemas dalam pelastik minyak goreng diisi air laut agar tetap hidup. Selanjutnya dimasukan dalam dus yang dilakban rapih.

Setelah petugas membukannya barulah diketahui merupakan bunga karang.

Total ada 147 bunga karang hidup yang diselundupkan. Rinciannya penerima Wil 64 bunga karang dalam dua dus terspisah isi 44 dan 20.

Lalu penerima Ab 83 bunga karang dalam dua dus terlisah isi 52 dan 31 bunga karang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved