Dua Hiace Terbalik di Bireuen

Satu Bus Hiace Terbalik di Bireuen Masih Plat Hitam, Ini Permasalahannya

Dari dua kendaraan katanya, satu masih menggunakan plat hitam atau status sebagai kendaraan angkutan umum belum memenuhi syarat.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Satu unit bus Hiace terbalik di Desa Geulanggang Teungoh, Kota Juang Bireuen, Jumat (12/06/2020). SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 

Dari dua kendaraan katanya, satu masih menggunakan plat hitam atau status sebagai kendaraan angkutan umum belum memenuhi syarat. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM- Dari dua kendaraan angkutan umum jenis Toyota Hiace yang terbalik di Bireuen, Jumat (12/06/2020) malam salah satunya di antaranya masih memakai plat hitam.

Sedangkan satu lagi sudah memakai plat kuning.

Diberitakan sebelumnya, keduanya bus hiace ini mengalami kecelakaan tunggal  di lokasi terpisah.

Kecelakaan tunggal ini atau tidak disebabkan berhubungan dengan adanya kenderaan lain.

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH.SIK MSi didampingi Kasat Lantas AKP Widya Rachmat Jayadi SIK kepada Serambinews.com, Jumat (12/06/2020) mengatakan , kedua kendaraan mengalami kecelakaan tunggal.

Dari dua kendaraan katanya, satu masih menggunakan plat hitam atau status sebagai kendaraan angkutan umum belum memenuhi syarat.

Adapun kendaraan plat hitam adalah Hiace BL 1496 BF yang terbalik di Desa Geulanggang Teungoh, Kota Juang Bireuen yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia, ibu mengalami luka kritis dan sopirnya luka ringan.

Rahasia, Minum Jahe yang Segar dan Menyehatkan, Bisa Cegah Penyakit Jantung

Tinggi, Permintaan Tes Swab di Lab Unsyiah

VIRAL Video TikTok Pejabat Bondowoso dengan Perempuan di Meja, Ngaku Khilaf & Tidak Mesum

Sementara bus Hiace yang terbalik di Desa Blang Kubu, Peudada sudah
plat kuning yaitu D 7507 JH dan tidak ada korban jiwa.

Menyangkut masih plat hitam, Kasat Lantas mengatakan, kendaraan tersebut belum dikatagorikan sebagai kendaraan umum.

Dijelaskan, kemungkinan pemilik kendaraan membeli atau proses lainnya melalui dealer kendaraan, kemudian membawa pulang mengurus menjadi kendaaraan umum.

Namun surat resmi belum keluar tetapi langsung masuk kelompok angkutan umum dan beroperasi.

Seharusnya kata Kasat Lantas, setiap kendaraan yang akan menjadi
kendaraan umum, kendaraan penumpang mengurus izin dan proses lainnya serta menunggu izin, setelah izin sudah dikantongi dan sudah berubah menjadi plat kuning baru dibolehkan mengangkut penumpang.

“Pengananan korban kecelakaan angkutan umum yang sudah plat kuning dengan kendaraan masih plat hitam akan berbeda,” ujarnya.

Kasat Lantas mengatakan, hasil pantauannya hingga saat ini masih ada kendaraan angkutan umum yang menggunakan plat hitam dan menjadi masalah dalam pengurusan penanganan korban kecelakaan dan lainnya.

Diharapkan para pemilik kendaraan umum untuk tidak mengabaikan
ketentuan yang berlaku, karena akan berdampak pada proses penanganan
korban kecelakaan lalulintas dan lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved