Narkoba
Selundupkan Ganja saat Lintasi Pos Covid-19, Dua Warga Nagan Raya Dibekuk Polisi
Kedua pelaku sebelumnya sempat kabur ketika melintasi di depan pos, namun berhasil diringkus.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan di Pos Covid-19 di Kecamatan Beutong, Nagan Raya membekuk dua warga yang diketahui membawa narkotika jenis ganja, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku sebelumnya sempat kabur ketika melintasi di depan pos, namun berhasil diringkus.
Hingga Sabtu (13/6/2020), dua pelaku pria S (30) dan pria E (38) yang keduanya tercatat warga Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masih dalam proses pengembangan kepolisian.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan ganja 6 ikat besar atau sekitar 6 kilogram serta sepeda motor BL 3274 VAD.
Informasi diperoleh Serambinews.com menjelaskan, penangkapan dua pelaku ketika mengendarai sepmor melaju dari arah Beutong Ateuh Banggalang menuju pusat kota.
Namun ketika tiba di pos Covid diberhentikan petugas untuk pemeriksaan, tetapi pengendara sepmor langsung melaju atau berusaha kabur.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan keduanya berhasil diringkus, dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) ganja.
• VIDEO - Berburu Durian Kuning Kunyit yang Legit di Kota Subulussalam
• Wali Kota Affan Bintang Sebut Pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam Jadi Prioritas
• VIDEO - Kelabui Petugas, Bunga Karang dari Pulau Banyak Diselundupkan Dalam Dus Karton
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka dibawa ke Polsek Beutong untuk pemeriksaan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka kasus ganja ketika petugas akan memeriksa pada pos Covid-19.
"Tersangka kabur dengan sepmor dan berhasil dikejar dan diamankan BB dari tersangka," katanya.
Dikatakannya, kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.(*)