Update Corona Aceh
Setelah Penetapan Zona Penyebaran Covid-19, Muncul Permasalahan Mengkhawatirkan di Aceh
“Terjadi pengabaian protokol kesehatan akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap status zona hijau, kuning, dan merah.”
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
“Terjadi pengabaian protokol kesehatan akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap status zona hijau, kuning, dan merah.”
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gugus Tugas Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh menilai ada sejumlah persoalan mengkhawatirkan yang muncul di Aceh pasca-penetapan zona penyebaran Covid-19.
Berbagai permasalahan yang muncul pasca-penetapan zona penyebaran Covid-19—khususnya di Aceh—mengemuka pada rapat Gugus Tugas Pusdalops Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Jumat (12/6/2020) sore beragendakan menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam rangka memasuki fase new normal penanganan Covid-19.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBA, Ir Sunawardi MSi dalam kapasitasnya selaku Ketua Gugus Tugas Pusdalops Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh yang ditanyai Serambinews.com membenarkan ada beberapa permasalahan yang muncul di Aceh pasca-penetapan zona penyebaran Covid-19 pada 29 Mei 2020.
Mengutip informasi yang berkembang dalam rapat, Sunawardi mengatakan, permasalahan yang kini muncul antara lain kecenderungan pengabaian protokol kesehatan akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap daerah berstatus zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
• 100 Pekerja asal Brebes, Jawa Tengah Masuk Langsa di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tujuannya
• VIDEO - Fasilitas Baru di Pelabuhan Balohan Sabang Siap Manjakan Wisatawan
Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan dan Hukum, Kamaruddin Andalah dalam rapat tersebut mengungkapkan, pasca-penetapan zona hijau untuk beberapa kabupaten/kota di Aceh, pelaksanaan protokol kesehatan sudah sangat longgar.
“Masyarakat menganggap Aceh sudah bebas Covid-19,” kata Kamaruddin.
Pergerakan masyarakat Aceh ke wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan yang berstatus zona merah, menurut Kamaruddin sudah sangat tinggi dikarenakan kebutuhan sektor ekonomi.
Kamaruddin menegaskan, untuk menghindari agar Aceh tidak terjadi Covid-19 gelombang kedua, pelaku usaha yang akan ke Medan untuk diperketat dengan melakukan pendataan dan meminta mereka melapor ketika kembali ke Aceh dengan melakukan rapid test dan isolasi mandiri.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Mahdi Efendi mengharapkan operasi penertiban terkait pengawasan dan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan melibatkan personel dari Satpol PP Aceh, TNI, dan Polri.
“Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pemeriksaan Covid-19 karenanya kita perlu melaksanakan monitoring pelaksanaannya di kabupaten/kota,” kata Mahdi.
• Kabur dan Melawan, Polisi Tembak Pengedar Sabu di Aceh Utara
Ketua RAPI Aceh, Rahmat Thalib juga mengingatkan potensi lonjakan kasus Covid-19 di Aceh pada Juli 2020 bersamaan dengan mulai aktifnya kembali perkuliahan, di mana mahasiswa bukan hanya berasal dari Aceh tetapi juga dari Pulau Jawa dan berbagai penjuru lainnya.
“Perlu dimaksimalkan pelaksanaan rapid test di kampus,” kata Rahmat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sunawardi.jpg)