4 Fakta Pria Ngaku Ketua RT Setubuhi Gadis Depan Pacarnya, Berawal Pergoki Keduanya Hubungan Intim

Parahnya, pelaku menyetubuhi korban di depan pacarnya sendiri yang sebelumnya dipergoki pelaku sedang berhubungan intim.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan 

Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

4. Pelaku Buron setahun dan Berhasil Ditangkap

Kata Tri, Setelah melakakukan aksinya, TN pun langsung kabur.

Namun, setelah sempat buron selama setahun TN berhasil ditangkap.

Pelaku, sambung Tri, ditangkap di daerah Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," tegasnya.

Heboh! Hasil Rapid Test Pria di NTT Reaktif Hamil, Keluarga Kaget, Ini Penjelasan Petugas

Deretan Aksi Unik Polisi Tangkap Penjahat, Kasih Kejutan Ultah hingga Nyamar Jadi Emak Berdaster

Kopi, Kuah Beulangong hingga Ayam Tangkap, Cara Srikandi Indonesia Merawat Damai Aceh dari Finlandia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Ketua RT, Pria di Singkawang ini Perkosa Wanita yang Tepergok Mesum dengan Pacarnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved