Penganiaya Guru Honorer Dieksekusi
Begini Perjalanan Kasus Orang Tua Murid Penganiaya Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam telah mengeksekusi Siti Nurhalizahh alias Mak Puspa, terpidana kasus penganiayaan Rahmah, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu (14/6/2020) sore tadi.
Siti Nur Halizah dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, 11 Mei lalu, yakni satu bulan penjara.
Eksekusi terhadap Siti Nurhalizah sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, khususnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam selaku kuasa hukum korban karena dianggap lambat.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam mempunyai alasan yang patut dipertimbangkan dalam proses eksekusi terhadap terpidana penganiayaan guru honorer itu.
Kasi Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH menyampaikan itu kepada Serambinews.com kemarin sore.
• Jenderal Purnawirawan Pramono Edhie Wibowo Dimakamkan Disamping Kuburan Ibu Ani
• Istri Wabup Aceh Tamiang Tutup Usia, Bardan Sahidi: Almarhumah Terus Hafal Alquran di Akhir Hayatnya
• Polisi Amankan Dua Pelaku Pengancaman Aparatur Kampung Kute Kering
Dikatakan, salah satu alasan pihak kejaksaan ingin mengedepankan tindakan persuasif mengingat terpidana merupakan seorang ibu yang sedang memiliki anak kecil.
Kejaksaan tidak ingin saat dieksekusi paksa terjadi hal-hal yang di luar dugaan.
Kejaksaan, kata Hendra mempertimbangkan berbagai kemungkinan sehingga membutuhkan waktu untuk mengeksekusi terpidana tersebut.
”Ada hal yang kita pertimbangkan yang penting kita akan tetap mengeksekusinya,” ujar Hendra
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan Siti Nurhalizahh melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan rumah dan kota.
”Jadi sisa masa hukuman menjadi 7 (tujuh) hari setelah potong tahanan rumah dan kota,” kata Kajari Mhd Alinafiah
Menurut Kajari Mhd Alinafiah, proses eksekusi dilakukan sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB. Eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan ini dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ardi, SH, M.Cio dibantu staf pidana umum Muhammad Fazil dan Ari Martunis.
“Hari ini tim kami telah mengeksekusi pelaku penganiayaan untuk menjalani hukuman tahanan di Rutan Singkil,” kata Kajari Alinafiah.
Perjalanan kasus
Sekadar mengingatkan kasus penganiayaan terhadap guru honorer ini telah bergulir enam bulan terakhir.
Adalah, Siti Nurhalizah, salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru honorer di sana.
”Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambi., Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.
Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepada. Nah, dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku sebagai tersangka atas duaan perlakukannya terhadap guru.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku perbuatannya terhadap Bu Guru Rahmah (35) guru honorer korban penganiayaan.
AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba ataupun spontan lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.
Persoalan yaitu permasalahan anak didik yang ditangani sekolah.
”Karena tidak puas sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab,” ujar Kapolsek AKP Dodi.
Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR) terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru. Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam di lengan kiri.
Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis. Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan leban keterangan secara medis.
”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi
Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.
Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.
Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi. Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku. AKP Dodi menyatakan hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhalizah namun diupayakan wajib lapor.
Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif. Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.
AKP menyatakan sejauh ini setelah ditelusuri, dipelajari ada raut dari tersangka sudah mulai koperatif.
Hal ini diyakini polisi sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.
Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan. (*)