Penganiaya Guru Honorer Dieksekusi
BREAKING NEWS - Jaksa Eksekusi Orang Tua Murid Penganiaya Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam
Menurut Kajari Mhd Alinafiah, proses eksekusi dilakukan sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menurut Kajari Mhd Alinafiah, proses eksekusi dilakukan sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Masih ingat Siti Nurhalizah alias Mak Puspa, orang tua murid yang menganiaya Rahmah, guru honorer SDN Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam?
Tim Kejaksaan Negeri Subulussalam Minggu (14/6/2020) sore tadi telah mengeksekusi Siti Nurhalizah untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Informasi eksekusi terpidana kasus penganiayaan guru honorer, Siti Nurhalizah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH, kepada Serambinews.com barusan.
Menurut Kajari Mhd Alinafiah, proses eksekusi dilakukan sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB.
“Hari ini tim kami telah mengeksekusi pelaku penganiayaan untuk menjalani hukuman tahanan di Rutan Singkil,” kata Kajari Alinafiah.
• Imigrasi:29 TKA Asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Terkendala Dideportasi karena Pandemi Covid-19
• BREAKINGNEWS: Remaja Mon Ikeuen Tenggelam dan Ditemukan Meninggal di Babah Kuala Lhoknga
• Warga Aceh Singkil Padati Lokasi Dua Remaja Tenggelam di Laut, Korban belum Ditemukan
Eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan ini dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ardi, SH, M.Cio dibantu staf pidana umum Muhammad Fazil dan Ari Martunis.
Dikatakan, eksekusi baru dilakukan karena pihak kejaksaan terlebih dulu melakukan upaya persuasif guna menghindari hal-hal tak diinginkan. Ini karena terpidana merupakan perempuan yang memiliki anak bayi.
Sekadar mengingatkan kasus penganiayaan terhadap guru honorer ini telah bergulir enam bulan terakhir.
Adalah, Siti Nurhalizah, salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru honorer di sana.
”Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambi., Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.
Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepada. Nah, dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku sebagai tersangka atas duaan perlakukannya terhadap guru.