Gadis Remaja Tak Berdaya Disetubuhi Pacar Usai Dicekoki Miras, Awalnya Diajak Nongkrong

DY, warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Lampung, pun kini telah diamankan polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Namun, karena dalam kondisi mabuk dan tak berdaya, hingga akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan itu.

“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.

Keesokan harinya, korban yang sadar telah dinodai oleh pelaku lalu pulang ke rumah dan melaporkan kepada orangtuanya. .

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban dan orangtuanya lalu melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Polisi menjerat pelaku pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pembangunan Box Curvert untuk Antisipasi Banjir Simpang Elak Lhokseumawe Gagal, Ini Sebabnya

Jadi Makanan Favorit di Indonesia, Kangkung Dilarang di Negara Ini Karena Dianggap Berbahaya

26 OTG di Lhokseumawe yang Sempat Kontak dengan Pasutri Positif Covid-19 Jalani Isolasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Ajakan Nongkrong Sang Pacar, Gadis Ini Justru Dicekoki Miras dan Diperkosa "
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved