Berita Banda Aceh
Personel Satnarkoba Polresta, Ringkus Kurir Sabu & Ganja di Jaya Baru, Ini Barang Bukti yang Disita
Petugas ikut menyita 10,32 gram ganja yang sudah dibungkus koran dan ditemukan di bawah gubuk di depan rumahnya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Petugas ikut menyita 10,32 gram ganja yang sudah dibungkus koran dan ditemukan di bawah gubuk di depan rumahnya.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus RH (33) kurir sabu dan ganja, warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Jumat (12/6/2020) sore, sekitar pukul 16.10 WIB.
Bersama dengan penangkapan kurir RH, petugas mengamankan barang bukti (BB), berupa 8 bungkus sabu-sabu seberat 4,77 gram.
Lalu satu timbangan digital serta satu Hp Xiaomi yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya itu.
Di samping itu, petugas ikut menyita 10,32 gram ganja yang sudah dibungkus koran dan ditemukan di bawah gubuk di depan rumahnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Minggu (14/6/2020) mengatakan penangkapan tersangka RH, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas pelaku selama ini. Pasalnya, orang-orang asing kerap terlihat bertemu dengan RH.
"Begitu mendapatkan informasi tersebut, kami langsung mengutus anggota berpakaian preman untuk melacak kebenaran informasi tersebut dan menyelidiki keberadaan tersangka. Hasilnya, laporan yang disampaikan warga itu benar," kata AKP Raja Harahap.
• Menyeramkan! Ternyata Rumah Baru Milik Pedangdut Dewi Perssik Dihuni Makhluk Gaib
Setelah mengamati gerak-geri tersangka RH yang begitu mencurigakan, personel pun langsung menyusun peryergapan pria tersebut yang sedang berada di rumahnya.
Personel opsnal langsung menggeledah tubuh tersangka dan menggeledah lokasi rumah tersangka.
"Hasil penggeledahan, petugas kami menemukan barang bukti 10,32 gram ganja yang dibungkus kertas koran dan disembunyikan di bawah gubuk depan rumah tersangka," kata mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini.
Lalu, petugas ikut menemukan 8 bungkus sabu-sabu di dalam saku celana yang dikenakan tersangka RH.
Sebanyak 8 paket sabu-sabu yang masing-masing sudah dipaketkan ke dalam kertas bening tersebut rencananya akan dijual.
• Ke Ustaz Abdul Somad, Hotman Paris Mengaku Nyaris Minum Baygon Gara-gara Tak Bahagia
Total dari 8 paket sabu-sabu diketahui seberat 4,77 gram.
Dari keterangan tersangka RH, ganja seberat 10,32 gram yang disita oleh petugas opsnal Satuan Narkoba Polresta itu dibeli dari YB (40), seharga Rp 50 ribu, pada Jumat (29/5/2020) lalu, di sebuah kebun di Kecamatan Lhong, Aceh Besar.
Sementara sebanyak 8 paket sabu-sabu yang ikut disita dari celana yang dikenakan tersangka RH, dititipkan oleh bandar sabu AZ (40) untuk dijual seharga Rp 4 juta.
"Bandar sabu AZ, sebelumnya menitipkan sebanyak 23 paket sabu-sabu kepada RH, untuk dijual seharga Rp 4 juta. Dari 23 paket itu, sebanyak 15 paket sudah dijual oleh tersangka RH seharga Rp 3 juta dan uangnya sudah dikirim kepada AZ," sebut Kasat Narkoba Polresta ini.
• Biadab! Seorang Ibu di Rusia Tega Jual Dua Putri Kecilnya ke Pria Pedofilia
Untuk sisa 8 paket sabu-sabu itulah, lanjut AKP Raja Harahap yang berhasil disita petugas.
"Untuk bandar ganja berinisial YB dan bandar sabu AZ, saat ini sedang kami lacak keberadaannya. Insya Allah, begitu bandar sabu-sabu berhasil kami ringkus akan kami kabari rekan-rekan media," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini.
Sementara untuk kurir RH dibidik melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
• Selain Indonesia, Sejumlah Negara Juga Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2020
• VIDEO - Kasus Menantu Bunuh Mertua di Aceh Utara, Tersangka Sebut Korban Sering Meminta Uang
• Polisi Amankan Dua Pelaku Pengancaman Aparatur Kampung Kute Kering