Penganiaya Guru Honorer
Terpidana Penganiaya Guru Honorer Jalani Tahanan 7 Hari Lagi
Siti Nur Halizah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, 11 Mei lalu.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Siti Nurhalizah alias Mak Puspa, terpidana kasus penganiayaan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam telah dieksekusi pihak kejaksaan, Minggu (14/6/2020) sore tadi.
Siti Nur Halizah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, 11 Mei lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan Siti Nurhalizah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan rumah dan kota.
”Jadi sisa masa hukuman menjadi 7 (tujuh) hari setelah potong tahanan rumah dan kota,” kata Kajari Mhd Alinafiah
Kajari Mhd Alinafiah menambahkan, terpidana Siti Nurhalizah akan menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Saat dieksekusi kejaksaan ke Rutan Singkil, terpidana Siti Nurhalizah mengenakan baju daster warna merah dan jilbab kream.
Sebelumnya, Rahmah (25) guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang merupakan korban penganiayaan meminta pihak kejaksaan segera mengeksekusi pelaku yang sudah divonis hukuman sebulan penjara.
Seperti diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Subulussalam Minggu (14/6/2020) sore tadi telah mengeksekusi pelakunya untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Informasi eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan guru honorer bernama Siti Nurhalizah alias Mak Puspa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.
Menurut Kajari Mhd Alinafiah, proses eksekusi dilakukan sore tadi sekitar pukul 18.00 WIB. “Hari ini tim kami telah mengeksekusi pelaku penganiayaan untuk menjalani hukuman tahanan di Rutan Singkil,” kata Kajari Alinafiah
Eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan ini dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ardi, Sh, M.Cio dibantu staf pidana umum Muhammad Fazil dan Ari Martunis. Dikatakan, eksekusi baru dilakukan karena pihak kejaksaan terlebih dulu melakukan upaya persuasif guna menghindari hal-hal tak diinginkan. Ini karena terpidana merupakan perempuan yang memiliki anak bayi.
Sekadar mengingatkan kasus penganiayaan terhadap guru honorer ini telah bergulir enam bulan terakhir. Adalah, Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap guru honorer di sana.
”Benar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambi., Selasa (26/11/2019).
Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi menyampaikan pelaku datang ke polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.