WNA Ditangkap
Imigrasi Amankan Warga Negara Asing di Tambang Emas Ilegal Aceh Barat
WNA yang ditangkap itu bernama Muhammad Nabil bin Hot Man yang diamankan di kawasan Desa Teupin Gajah, Kecamatan Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan, ka
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COm, MEULABOH – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditangkap pihak Imigrasi Non TPI Meulaboh, karena yang bersangkutan melakukan tindakan di luar prosedur dari visi yang dimiliki.
WNA yang ditangkap itu bernama Muhammad Nabil bin Hot Man yang diamankan di kawasan Desa Teupin Gajah, Kecamatan Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan, karena masa izin paspor telah berakhir dan hanya menggunakan visa wisata.
“Muhammad Nabit bin Hot Man kita amankan lantaran telah melakukan kegiatan illegal dengan menggunakan visa kunjungan dan visa tersebut hanya bisa digunakan untuk kunjungan warga dan wisata, bukan untuk bekerja,” jelas Iskandar, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh kepada Serambi, Senin (15/6/2020).
Ia menambahkan keberadaan yang bersangkuta telah melakukan kegiatan di lokasi tambang, dengan berkerja sama dengan penambang illegal dan mendatangkan mesin pengolahan emas.
Sehingga yang bersangkutan saat ini telah dimankan ke kantor Imigrasi Meulaboh sejak 10 Juni lalu.
Keberadaan yang bersangkutan atas laporan warga, sehingga Kepala Imigrasi Meulaboh memerintahkan petugasnya untuk mengamankan yang bersangkutan, dan pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan secara inten saat ini.
Dalam hal tersebut pihak imigrasi Meulaboh berkesimpulan, bahwa yang bersangkutan akan ditempatkan di rumah Ditensi Imigrasi di Belawan nantinya.
Dijelaskan, saat berada di Teupin Gajah WNA tersebut membantu mendatangkan mesin pengolahan emas, dengan melakukan kerja sama dengan warga di penambang emas ilegal atau tak berizin di daerah itu.
Karena yang bersangkutan datang 11 Maret 2020, dan tinggal di salah satu rumah warga milik Pak Lemjas dengan menyewa satu kamar.
Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan 75 ayat 1 dan 2, karena keberadaan yang bersangkutan tidak pada tempatnya, maka akan dikenakan sanksi untuk dipulangkan ke Negara asalnya di Malaysia.(*)