Penganiayaan Guru Honorer
Kasus Penganiayaan Guru Honorer, Kadisdikbud Subulussalam: Profesi Guru Harus Dihargai
Sairun berharap kasus yang menimpa Rahmah guru honorer di SDN Jambi Baru menjadi pembelajaran hukum karena profesi guru harus dihargai.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, Sairun, S.Ag mengapresiasi pihak kejaksaan setempat karena telah mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan guru honorer di daerah ini.
”Kami mengapresiasi pihak kejaksaan atas eksekusi terhadap terpidana penganiaya guru,” kata Kadisdikbud Kota Subulussalam, Sairun dalam siaran persnya kepada Serambinews.com, Senin (15/6/2020).
Sairun ikut mengomentari eksekusi terhadap wali murid pelaku penganiayaan salah seorang guru honorer sebagaimaman putusan hakim Pengadilan Negeri Singkil 11 Mei lalu.
Menurut Sairun eksekusi tersebut adalah bentuk perlindungan hukum bagi dunia pendidikan atas tindakan semena-semena oleh siapapun kepada guru. Karenanya, Sairun meminta kepada masyarakat agar mengambil hikmah dari kasus tersebut.
Sairun berharap kasus yang menimpa Rahmah guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru menjadi pembelajaran hukum karena profesi guru harus dihargai.
Dikatakan, bagaimanpun kelemahan guru mereka adalah garda terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sairun menegaskan tanpa guru anak-anak di negeri ini tidak mungkin dapat belajar dengan baik.
Lebih jauh Sairun meminta kepada semua pihak terutama wali murid untuk mengedepankan musyawarah dan dialog manakala terjadi masalah di sekolah atau dengan guru. Sairun mengingatkan jangan ada yang main hakim sendiri terhadap guru atau siapapun.
”Sebagai kepala dinas, saya mengingatkan kita semua agar kita tidak main hakim sendiri kalau ada kelemahan guru ada kepala sekolah komite sekolah termasuk kepala dinas sebagai saluran untuk melakukan dialog atau musyawarah untuk menyelesaikan masalah jangan main fisik,” tegas Sairun
Sebagaimana diberitakan, Siti Nurhalizah alias Mak Puspa, terpidana kasus penganiayaan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam telah dieksekusi pihak kejaksaan, Minggu (14/6/2020) sore tadi.
Siti Nur Halizah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara sebagaimana vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, 11 Mei lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan Siti Nurhalizah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan rumah dan kota.
”Jadi sisa masa hukuman menjadi 7 (tujuh) hari setelah potong tahanan rumah dan kota,” kata Kajari Mhd Alinafiah.
Kajari Mhd Alinafiah menambahkan, terpidana Siti Nurhalizah akan menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Saat dieksekusi kejaksaan ke Rutan Singkil, terpidana Siti Nurhalizah mengenakan baju daster warna merah dan jilbab kream.