Ayah Setubuhi Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Beraksi saat Istri Memasak di Dapur
I (38), tega memerkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) pada Kamis (4/6/2020).
Editor:
Faisal Zamzami
Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya.
Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban.
• Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Apa Syaratnya?
• Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 360,7 Triliun Sejak Januari-Mei 2020
• Rekomendasi DPRA: 29 TKA Cina Dikeluarkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Tirinya Saat Istri Memasak di Dapur, Pria Ini Ditangkap Polisi",