Berita Pidie
Berbuat Mesum Hamil, Cambuk Ditunda Dua Tahun, Dua Wanita Dieksekusi Rotan 200 Kali
Akibat perbuatan mesum yang dilakukan dua wanita dua tahun silam atau 2018, akhirnya hamil.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: M Nur Pakar
LAPORAN MUHAMMAD NAZAR | SIGLI
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Akibat perbuatan mesum yang dilakukan dua wanita dua tahun silam atau 2018, akhirnya hamil.
Menyikapi kondisi itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie harus menunda sampai dua tahun untuk mengeksekusi kedua wanita pelaku khalwat itu.
Walau dalam kondisi pandemi virus Corona, kedua wanita itu akhirnya harus menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie di Sigli, Selasa (16/6/2020).
Kedua wanita, Nur yang berusia 29 tahun, dengan alamat tidak disebutkan.
Kemudian, wanita satu lagi, masih berusia belia, 19 tahun, juga tidak disebutkan alamatnya.
Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli pada 2018 silam.
Saat diamankan, keduanya dalam kondisi hamil, sehingga ditunda hingga proses melahirkan.
Tetapi terpidana kedua laki-laki dari pasangan non-muhrim itu telah menjalani eksekusi cambuk.
Waktu dieksekusi, kedua terpidana zina itu tidak sanggup menahan sebatan rotan dari algojo wanita.
Keduanya, masing-masing mendapat hukuman 100 kali sebatan rotan dan eksekusi berhasil seusai jeda beberapa kali.
• Abrasi Pantai tak Kunjung Ditangani Pemkab Pidie, Warga Batee Kecewa Kini Sudah 13 Rumah Hancur
• Kejari Pidie Eksekusi Cambuk Delapan Terpidana Jinayat, Satu Pelaku Perkara Maisir Ditunda
• Truk Angkut Beras Bantuan Tersangkut Saat Naik Jembatan di Geumpang Pidie
Saat jeda, pelanggar syariat Islam lainnya menjalani eksekusi cambuk rotan.
Dua ASN Setdakab Pidie, berinisial Mau (41) dicambuk 10 kali dan Muj (47) juga 10 kali.
Keduanya terlibat dalam perkara khalwat.
Man (53) berstatus ASN dan Syuk (45) menjalani cambuk 7 kali.
Man dan Syuk divonis bersalah karena terlibat maisir (judi).
Kemudian, Fit (29) menjalani cambuk 27 kali dalam perkara ikhtilat.
Kejari Pidie mengesekusi tujuh terpidana cambuk, satu lagi sakit, sehingga ditunda.
Dalam eksekusi cambuk, Syuk dalam perkara maisir sempat melotot ke arah algojo.
Namun, algojo tetap mencambuk hingga tuntas 7 kali sebatan rotan.
Eksekusi cambuk dikawal pihak kepolisian bersama anggota Satpol-PP dan WH Pidie.
Tidak ada warga yang menyaksikan proses uqubat tersebut.
Hanya ASN Kejari Pidie. Kajari Pidie, Efendi SH MH dan Kasatpol-PP dan WH Pidie, Drs Iskandar turut menyaksikan proses cambuk tersebut.
Kajari Pidie, Efendi, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Abduh, kepada Serambinews.com, Selasa (16/6/2020) mengatakan ada satu lagi terpidana maisir.
Dikatakan, bernama Muhammad Hasan melanggar pasal 18 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir ditunda cambuk.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Muhammad Hasan mengalami sakit di bagian dalam perut.
Ditambahkan, eksekusi cambuk terhadap Muhammad Hasan akan dijadwal ulang.
Terpidana telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli dengan 7 kali sebatan rotan.
"Dengan dilakukan ekseskusi cambuk ini, hendaknya menjadi pelajaran bagi terpidana supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing.
Sebelum wabah virus Corona, ekseskusi cambuk dilakukan di halaman masjid dan dihadiri seribuan warga.(*)