Breaking News

Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Apa Syaratnya?

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG
Kamaruddin Amin saat menjabat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menutup Kompetisi Robotik Madrasah di Surabaya (16-17/11/2019). Kompetisi Robotik Madrasah 2019 mengangkat tema Robots Save the Earth: Green Energy and Environmental Issues dan diikuti madrasah dari jenjang mulai dari MI, MTs, hingga MA baik swasta dan negeri dari seluruh Indonesia. (DOK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG) 

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 360,7 Triliun Sejak Januari-Mei 2020

VIDEO - Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Warga Aceh Selatan, Sempat Mangsa 8 Ekor Kambing

Ratusan Ribu Ikan di Sungai Longkib, Subulussalam Mabuk Massal, Warga Ramai-ramai Turun ke Sungai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved