Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN, Apa Syaratnya?
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
Editor:
Faisal Zamzami
DOK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG
Kamaruddin Amin saat menjabat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menutup Kompetisi Robotik Madrasah di Surabaya (16-17/11/2019). Kompetisi Robotik Madrasah 2019 mengangkat tema Robots Save the Earth: Green Energy and Environmental Issues dan diikuti madrasah dari jenjang mulai dari MI, MTs, hingga MA baik swasta dan negeri dari seluruh Indonesia. (DOK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG)
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tandasnya.
• Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 360,7 Triliun Sejak Januari-Mei 2020
• VIDEO - Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Warga Aceh Selatan, Sempat Mangsa 8 Ekor Kambing
• Ratusan Ribu Ikan di Sungai Longkib, Subulussalam Mabuk Massal, Warga Ramai-ramai Turun ke Sungai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Terbitkan Keputusan Keringanan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN",