Rabu, 22 April 2026

Pesawat AirAsia Terbang Lagi 19 Juni 2020, Ini Syarat dan Rutenya

Maskapai penerbangan AirAsia akan melayani penerbangan kembali mulai 19 Juni 2020.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/ZHOU EKA
Ilustrasi pesawat milik maskapai penerbangan AirAsia. (SHUTTERSTOCK/ZHOU EKA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia akan melayani penerbangan kembali mulai 19 Juni 2020.

Maskapai akan menyesuaikan rencana pengoperasian kembali penerbangan berjadwal, yang kini akan dimulai secara bertahap di rute tertentu.

Berdasarkan rilis dalam News Room AirAsia, maskapai akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan penerbangan berjadwalnya.

Bagi para calon penumpang terdampak oleh perubahan ini telah menerima pemberitahuan pembatalan beserta informasi pilihan kompensasi melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket.

AirAsia juga mengimbau seluruh tamu yang akan melakukan penerbangan nantinya untuk selalu memerhatikan dan memenuhi persyaratan kesehatan, imigrasi serta pembatasan perjalanan yang ditetapkan otoritas wilayah atau pemerintah setempat.

Adapun penerbangan domestik yang akan dilayani yaitu Jakarta-Denpasar pulang pergi (PP), dan Jakarta-Medan PP setiap Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.

AirAsia Indonesia juga menyarankan untuk semua calon penumpang agar memastikan kembali terminal keberangkatan karena adanya perubahan terminal sementara baik penerbangan domestik atau pun internasional di beberapa bandara.

Berikut persyaratan perjalanan penumpang domestik:

Semua penumpang AirAsia yang melakukan penerbangan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan berikut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Persyaratan penerbangan domestik

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik dengan AirAsia harus dapat menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)

- Surat keterangan uji Rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari pada saat keberangktan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki failitas tes PCR/Rapid Test

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler

Persyaratan tambahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved