TKA di Nagan Raya

Rekomendasi DPRA: 29 TKA Cina Dikeluarkan dari PLTU 3-4 Nagan Raya

Pertemuan di Gedung DPRA itu merekomendasikan 29 TKA bermasalah itu harus dikeluarkan dari PLTU atau dideportasi dari Aceh.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok. Anggota DPRA
Komisi I DPRA mengadakan rapat dengar pendapat dengan Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham terkait TKA di PLTU 3-4 Nagan Raya yang bermasalah dengan izin di Gedung DPRA, Selasa (16/6/2020). 

Tim gabungan mengingatkan TKA Cina dalam kurun waktu hingga 24 Juni dilarang melakukan aktivitas kerja dan harus tetap di lokasi mes di PLTU berkapasitas 2x200 MW. 

Sebanyak 29 TKA yang bermasalah di PLTU 3-4 di Nagan Raya didatangkan dua rekanannya yakni PT MPG dan PT Tjianjin.(*)

Di Aceh Barat, Belum Ada JCH yang Tarik Dana Pelunasan Haji, Ini Risikonya Jika Dana Ditarik

Viral, Seorang Pria Tua Diduga Gangguan Jiwa Dilempari Batu oleh Warga, Pelempar Mendapat Kecaman

Ratusan Ribu Ikan di Sungai Longkib, Subulussalam Mabuk Massal, Warga Ramai-ramai Turun ke Sungai

Model dan Youtuber Asal Inggris Amena Khan Lepas Hijab, Keputusannya Sangat Disayangkan

Pertempuran India Vs China, Kolonel India dan 2 Prajuritnya Tewas, Berapa Korban dari Pihak China?

90 Warga Lhokseumawe Jalani Tes Swab Sukarela, Sampelnya Dikirim ke Laboratorium Balitbangkes

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved