Berita Nagan Raya
Siang Ini DPRA Panggil Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham, Soal Temuan 29 TKA Cina di Nagan Raya
Anggota DPRA dapil 10 daerah pemilihan Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue mengatakan, pertemuan ini meminta penjelasan soal temuan 29...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Anggota DPRA dapil 10 daerah pemilihan Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue mengatakan, pertemuan ini meminta penjelasan soal temuan 29 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bermasalah bekerja pada proyek PLTU 3-4 di Nagan Raya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRA sudah menjadwalkan Selasa (16/6/2020) siang ini, memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Selain Disnakermobduk, Komisi I DPRA juga memanggil Kemekumham Aceh Bidang Keimigrasian.
"Siang ini sudah kita jadwalkan rapat dengar pendapat Komisi I DPRA dengan Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham Aceh di DPRA," kata Fuadri, anggota Komisi I DPRA kepada Serambinews.com.
Anggota DPRA dapil 10 daerah pemilihan Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue mengatakan, pertemuan ini meminta penjelasan soal temuan 29 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bermasalah bekerja pada proyek PLTU 3-4 di Nagan Raya.
Menurutnya, dari laporan berkembang menjelaskan, dari 29 TKA Cina bermasalah yakni ada yang habis Kitas (kartu indentitas tinggal terbatas) an pelanggaran visa yakni lokasi kerja tidak sesuai.
"Kita meminta aturan harus ditegakkan," katanya.
• Sungai Tamiang Kembali Meluap, Sejumlah Permukiman Terendam Banjir
Dikatannya, keberadaan TKA Cina dalam kegiatan proyek PLTU 3-4 milik swasta harus jelas.
Apalagi kondisi saat ini pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan, Disnakermobduk Aceh dan Disnakertrans Nagan Raya, Rabu (10/6/2020) lalu turun ke PLTU 3-4 di Suak Puntong, Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Tim gabungan Disnakermobduk Aceh menemukan sebanyak 29 TKA habis masa kerja dan pelanggaran izin kerja.
Sehingga diberikan waktu 24 Juni 2020, untuk melengkapi administrasi keberadaan mereka di Aceh dan Indonesia.
Tim mengingatkan TKA Cina, dalam waktu hingga 24 Juni dilarang melakukan aktivitas kerja dan harus tetap di lokasi mess di PLTU berkapasitas 2x200 MW. (*)
• Akmal Ibrahim Tunjuk Jamaluddin Sebagai Plt Asisten II Setdakab Abdya