Sekolah Dibuka Kembali
Tahun Ajaran Baru, Illiza Sa'addudin Djamal Ingatkan 10 Hal kepada Menteri Dikbud, Apa Saja?
Sekolah-sekolah di zona hijau yang akan menyelenggarakan tatap muka harus steril sesuai protokol kesehatan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nur Nihayati
Sekolah-sekolah di zona hijau yang akan menyelenggarakan tatap muka harus steril sesuai protokol kesehatan.
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS,COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Menanggapi keputusan bersama tiga menteri itu, Illiza Sa'addudin Djamal Anggota DPR Asal Aceh Dapil 1 memberikan apresiasi dan dukungan penuh untuk dapat dilaksanakan secara konsisten.
“Secara khusus saya ingin mengingatkan Mas Menteri Dikbud untuk memberikan dukungan penuh dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Daerah untuk 10 hal,” kata Illiza, di Jakarta, Selasa (16/6/2020),
Ke-10 hal yang diingatkan politisi PPP itu meliputi:
1). Sekolah-sekolah di zona hijau yang akan menyelenggarakan tatap muka harus steril sesuai protokol kesehatan.
2). Kemdikbud bersama Pemerintah Daerah harus memfasilitasi APD untuk seluruh murid, guru dan tenaga kependidikan di sekolah, seperti masker, disinfectant, hand sanitizer, alat pengukur suhu, dan menghidupkan klinik kesehatan sekolah.
3). Waktu belajar jika selama ini 8 jam dimulai pukul 07.00 sd 15.00, maka masa transisi dan masa kebiasaan baru menjadi 3-4 jam di kelas dan sekolah. Selebihnya belajar jarak jauh yang difasilitasi penuh oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
4). Untuk memastikan Proses belajar mengajar berjalan baik dengan kualitas baik, Pemerintah bersama Pemerintah Daerah harus meningkatkan kapasitas guru yang mengajar baik di kelas maupun secara virtual/jarak jauh. Serta pemberian rewards and punishments pada guru.
5). Untuk memastikan protokoll kesehatan dijalankan, diminta Pemerintah Daerah melibatkan Komite Sekolah dalam mengawasi jalannya keseluruhan proses penyelenggaraan pembelajaran.
6). Terkait dengan sekolah daerah zona merah, orange dan Kuning, Pemerintah pdan Pemerintah Daerah diminta memfasilitasi penuh proses pembelajaran agar anak-anak tidak ketinggalan dari anak yang di daerah hijau. Untuk ini komisi X meminta Mas Menteri juga menyiapkan Keputusan Bersama sebagaimana Daerah Hijau.
7. Terkait protokol kesehatan untuk sekolah yang berasrama /pondok pesantren, dapat memperhatikan kehigienisan lingkungan dengan arahan dari pihak dinas kesehatan setingkat
8. Sekolah tetap memperhatikan masukkan dari Komite Sekolah demi menciptakan keselamatan dan kesehatan bersama
9. Memastikan domisili anak yang berasal dari luar zona hijau, dapat tetap berada di rumah, meskipun lokasi sekolah berada di zona hijau.