Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Tersangka Bandar Sabu Ditangkap di Abdya Ternyata Residivis dari Nagan Raya 

Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya, Senin (15/6/2020) sore, ternyata seorang residivis

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
FOTO DOK HUMAS POLRES ABDYA
mobil Avanza yang dikemudikan JA bin MAK (34), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya mengalami kecelakaan dalam aksi kejar-kejaran dengan mobil Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah, Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore. 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, JA bin MAK (34) yang ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (15/6/2020) sore, ternyata seorang residivis.

JA warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,

Pelaku yang diduga sebagai bandar sabu tersebut berhasil diringkus di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Senin sore, sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya sempat kejar-kejaran dengan tersangka yang mengemudi mobil Toyota jenis Avanza warna putih.

Mobil Avanza yang dipacu dalam kecepatan tinggi dengan jarak sekitar 2 km akhirnya jatuh terguling-guling di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah.

Kronologi Pembacokan di Aceh Selatan, Berduel Dengan Parang di Jalan Hingga Ibu Dibacok di Rumah

Tersangka memakai kaos warna merah dan celana pendek warna cokelat segera dibekuk di lokasi mobil jatuh terguling.  

Tersangka mengalami luka robek di bagian kepala dalam kecelakaan tunggal tersebut.

Lalu, dibawa menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD TP) Abdya lokasi Padang Meurantee, Susoh, hingga Selasa, dan di bawah pengawalan petugas.   

Saat mobil yang jatuh terguling digeledah, Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya menyita barang bukti berupa 12 bungkus paket sabu dengan berat 31,81 gram.

Detik-detik Yamaha Nmax Tabrak Honda Scoopy, Pengendara Wanita Terpelanting, Begini Kejadiannya

Satu unit handphone (hp) merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 297.000, dan satu unit mobil Avanza warna putih.

Petugas Sat Resnarkoba melakukan interogasi akhirnya terungkap jika tersangka JA bin MAK (34) adalah seorang residivis asli.

“Tersangka pernah ditahan di LP Meulaboh selama delapan bulan, juga karena terlibat kasus narkoba, dan baru keluar bulan Maret 2020 lalu,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasutoin SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE dihubungi Serambinews.com, Selasa (16/6/2020).   

Setelah keluar dari LP Meulaboh, tersangka ternyata kembali bereaksi kembali mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan mobil Toyota Avanza.

PII Kota Banda Aceh Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat dan Pedagang

Aksi pelaku mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Abdya berhasil dipatahkan Tim Sat Resnarkoba Polres setempat.

Pelaku diringkus dalam aksi kejar-kejaran di Jalan Nasional kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin sore.

Dalam kejar-kejaran bak seperti adegan sebuah flim action itu,  mobil Avanza yang dipacu tersangka turun ke atas berem jalan, kemudian mental dan  jatuh terguling di lokasi.

Peristiwa kecelakaan tunggal mobil dikemudikan  tersangka  sangat mengejutkan warga Geulanggang Gajah dan para pengguna jalan yang melintas.

Penangkapan tersangka pelaku polisi, dan mobil daalm posisi terguling di lokasi menjadi tontonan menarik warga dan para pengguna jalan.

Kondisi mobil Avanza yang mengalami ringsek berat, kemudian dibawa ke Mapolres Abdya.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Ulama Kharismatik Asal Aceh Selatan Abuya H Hamid Laduni Meninggal

Sedangkan tersangka JA bin MAK belum diperiksa lebih lanjut karena hingga Selasa sore masih terbaring di RSUD TP lokasi Padang Meurantee, Ujong Padang, Susoh.

Tersangka menjalani rawatan karena mengalami luka rubek di bagian kepala dalam kecelakaan sejenak setelah aksi kejar-kejaran.        

Seperti diberitakan, Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya, berhasil menangkap seorang laki-laki diduga bandar narkotika jenis sabu di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore.

Penangkapan tersangka pelaku sangat dramatis. Betapa tidak, sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran bak adegan sebuah film laga.

Peristiwa terjadi saat mobil dari Tim Sat Resnarkoba memepet mobil Avanza yang dicurigai itu saat melintasi Jalan Nasional dari Pasar Kota Bahagia (Lama Inong), Kecamatan Kuala Batee, Abdya menuju arah Kabupaten Nagan Raya, Senin sore.

Saat diingat untuk berhenti, pengemudi mobil Avanza tersebut justru memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi sehinga terjadi aksi kejar-kejaran.

Tiga Nelayan Gampong Pasie Seubadeh Dilaporkan Hilang di Laut

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK dalam  siaran pers dirilis, Selasa (16/6/2020) menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut  lokasi kejadian  di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.    

Tim Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti masing-masing, 12 bungkus paket sabu dengan berat 31,81 gram.

Satu unit handphone (hp) merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 297.000, dan satu unit mobil Avanza warna putih.

Tersangka pelaku berhasil ditangkap Tim Sat Resnarkoba adalah JA bin MAK, umur 34 tahun, alamat tempat tinggal di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kronologis kejadiannya, dijelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, sekira pukul 15.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Abdya, pelaku menggunakan mobil Avanza.

Tim segera melancarkan pencarian, kemudian melihat mobil Avanza yang dicurigai tersebut melintasi Jalan Nasional di Pasar Kota Bahagia (Lama Inong), Kecamatan Kuala Batee, Abdya menuju arah Kabupaten Nagan Raya.

Hobi Beli Jam Tangan Mewah, Koleksi Conor McGregor Bernilai Rp 122 Triliun

Tim berusaha untuk mengingatkan pelaku untuk berhenti, namun pengemudi mobil tersebut justru berusaha kabur dengan memacu mobil dalam kecepatan tinggi sehingga terjadi aksi kejer-kejaran.

Ketika terus dipepet, mobil  Avanza yang dicurigai itu terus melaju dalam kecepatan tinggi akhirnya terbalik di Jalan Nasional kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.

Tim Sat Resnarkoba Polres dengan sigap  melakukan penangkapan pengemudi Avanza tersebut, dalam mobil ternyata tidak ada orang lain.

Ketika digeledah ditemukan 12  bungkus paket sabu beserta alat timbang sabu, yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.

Pelaku melanggar  Pasal 112 ayat ( 2 ) Sub Pasal 114 ayat ( 2 ) sub Pasal 115 ayat ( 2 ) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat ( 2 ) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya Kejar-kejaran Mobil Tersangka Bandar Narkoba,12 Paket Sabu Disita  

Pasal 115 ayat ( 2 ) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved