Pasien Laporkan Seorang Dokter Spesialis ke Polres Aceh Timur
Dia mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter spesialis bedah berinisial HL (50) di RSUD dr Zubir Mahmud, Aceh Timur
IDI - Seorang pasien bernama HM (20) asal Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur. Dia mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter spesialis bedah berinisial HL (50) di RSUD dr Zubir Mahmud, Aceh Timur pada Senin (8/6/).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi, Selasa (16/6) mengatakan laporan HM tertuang dalam laporan polisi, Nomor : LP/64/Res.1.24./VI/2020/ SPKT, tanggal 8 Juni 2020, tentang pelecehan seksual.
Muhammad Nawawi menjelaskan kronologis dugaan pelecehan seksual tersebut berawal pada 2 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB. HM datang ke RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak untuk operasi tumor payudara yang dideritanya.
Setelah masuk ke ruang IGD, perawat langsung memasang infus terhadap HM, lalu membawa ke ruang inap. Tak lama kemudian, datang dokter HL, bersama seorang perawat untuk dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda yang didorong oleh perawat.
Setelah berada di dalam ruang pemeriksaan selanjutnya, dokter HL memerintahkan pasien berbaring di atas tempat tidur. Kemudian menyuruh pasien HM membuka kain sarung yang menutupi tubuhnya, dan terlapor melakukan pemeriksaan terhadap HM. Sesaat kemudian, alat yang akan dipergunakan dokter untuk melakukan pemeriksaan tidak berfungsi, sehingga dokter tersebut menyuruh perawat untuk keluar dari tirai tempat dilakukannya pemeriksaan sampai terjadinya dugaan pelcehan seksual.
Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH, mengaku pihaknya telah menerima kuasa dari HM selaku korban pelecehan seksual oleh oknum dokter spesialis bedah di RSUD Peureulak. Saat memberikan kuasa kepada YARA, korban didampingi, anggota DPRK Aceh Timur, Irwanda, dan Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Aceh Timur, Muzakkir.
Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Indra, mengaku, sangat kecewa atas prilaku atau etika salah satu dokter di RSUD SAAS tersebut. "Kasus ini sudah kita tangani, dan akan kita pantau hingga tuntas," ungkap Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH, didampingi tim advokat YARA Aceh Timur, Said Maulana SH, dan M Khairul Nawawi SH. Tgk Indra mengaku, ibu korban telah melaporkan kepada YARA, kronologis oknum dokter melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Law Firm Aceh Legal Consul, Muslim A Gani SH, selaku kuasa hukum HL dokter spesialis bedah RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah Peureulak, meminta kuasa hukum HM korban dugaan pelecehan seksual jangan menghukum kliennya, melalui media karena pasien tersebut datang ke rumah sakit saat itu didampingi keluarganya, bukan sendiri.
Muslim meminta, kepada pihak yang tidak paham tentang ilmu kedokteran sebaiknya tidak berbicara tentang medis, apalagi dikaitkan tugas dokter dengan dugaan asusila di rumah sakit SAAS. "Jangan vonis klien kami tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klien kami itu sebagai spesialis bedah sangat profesional dan berpengalaman dalam menangani pasien. Dia itu specialis di rumah sakit," tegas Muslim.
Pernyataan ini, ungkap Muslim, menanggapi terkait tudingan kuasa hukum HM dari YARA Aceh Timur. "Kenapa menghukum klien kami begitu cepat di media, apakah berita seperti itu cukup dengan keterangan sepihak apakah itu dapat dipertanggung jawabkan," tanya Muslim.
Menurut Muslim, kliennya sebagai dokter spesialis bedah telah menjalankan fungsinya sesuai amanah UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu juga, yang dilakukan kliennya, ungkap Muslim, telah sesuai dengan standar pelayanan medic dan standar operation procedure (SOP).
HL, jelas Muslim, telah terlibat sebagai dokter spesialis dalam kurun waktu 20 tahun, dan tidak mungkin salah dalam melakukan tindakan medis. Sebelumnya, jelas Muslim, pasien sudah dua kali melakukan operasi tumor di payudara kiri dan kanan dengan sukses.
"Kemudian, kenapa timbul dugaan asusila itu setelah kondisi pasien sehat dan sudah tidak lagi di rumah sakit. Padahal, kalau ada tudingan asusila, maka saat itu ada keluarga yang mendampingi kenapa tidak dilaporkan segera baik kepada perawat atau pihak rumah sakit," ungkap Muslim. "Karena itu, hal ini sangat aneh dan janggal. Mengapa setelah satu Minggu baru yang bersangkutan membuat laporan, maunya apa sih," tanya Muslim.
Menurut Muslim, sebelumnya pasien mengaku, mengeluhkan pada dokter HL bahwa selain tumor ada keluhan lain yakni susah buang air besar, bahkan sampai empat hari sekali dan sampai mengeluarkan darah. Kemudian, atas permintaan pasien tersebut, kliennya memeriksa si pasien menggunakan sarung tangan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dikeluhkan pasien.
"Dari hasil pemeriksaan, klien kami menyimpulkan tidak perlu melakukan tindakan medis. Dan setelah pemeriksaan klien kami melaporkan kepada keluarganya terkait keluhan penyakit tersebut. Lalu, dimana letak perbuatan asusila yang dilakukan oleh klien kami," tanya Muslim.
Dikatakan Muslim, tudingan ini sangat merugikan pemerintah Aceh Timur karena kliennya, merupakan spesialis bedah dan merupakan aset Pemkab Aceh Timur. "Tidak mudah mencari dokter spesialis bedah seperti klien kami,"ungkapnya. Tudingan ini, katanya, sangat mengganggu profesi dokter spesialis serta berimbas pada keluarga kliennya.
"Apa yang dilakukan klien kami bukanlah atas keinginannya, namun dia menjalankan tugasnya sebagai spesialis di bidangnya berdasarkan Permenkes nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang persetujuan medis," jelas Muslim. Menurut, Muslim, tindakan medis yang dilakukan kliennya terhadap pasien setelah adanya persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluhan pasien terkait sulit buang air besar. (c49)