Berita Nagan Raya

Pertamina Aceh Awasi Distribusi BBM Subsidi di SPBU Wilayah Barat Selatan Aceh Pakai CCTV

"Spanduknya juga sudah kami pasang di SPBU. Apabila ada pelanggaran kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Nozzle solar subsidi dan non subsidi di SPBU Coco Cikini Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014). Sesuai arahan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aturan pelarangan pembelian BBM subsidi jenis minyak solar khususnya di wilayah Jakarta Pusat mulai diberlakukan, Jumat (1/8/2014). Selain itu, BPH Migas juga membatasi pembelian solar bersubsidi di daerah lain dengan melarang pembelian pada malam hari. 

"Spanduknya juga sudah kami pasang di SPBU. Apabila ada pelanggaran kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pertamina Aceh menyatakan pengawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah barat selatan Aceh tetap menjadi prioritas.

Terutama dalam hal pendistribusian BBM bersubsidi. 

"Kami juga melakukan pengawasan CCTV SPBU secara periodik," kata Unggul Adi Wibowo, Sales Branch Manager II Aceh menjawab melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (17/6/2020).

Unggul menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (17/6/2020). 

Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir jalan di kawasan Nagan Raya dan Aceh Barat dipenuhi truk-truk perusahaan yang membawa material tanah liat untuk penimbunan proyek PLTU 3-4 di Nagan Raya.

Ibu Muda Tewas Gantung Diri, Diduga Tak Disayang Suami, Tinggalkan Secarik Kertas Permintaan Maaf

Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab 2 PNS Pingsan Tanpa Celana Dalam Mobil Hingga Mulutnya Berbuih

Suami Bunuh Istri dengan Kapak saat Tidur, Pelaku Emosi Korban Tak Mau Berhubungan Badan

Tentu truk-truk industri tak berhak atas BBM bersubsidi. 

Menurutnya, untuk pendistribusian Solar subsidi Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

"Untuk imbauan kami sudah meneruskan peraturan yang dibuat oleh BPH.

Spanduknya juga sudah kami pasang di SPBU. Apabila ada pelanggaran kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved