Berita Aceh Tenggara

Polda Aceh Janji Tuntaskan Kasus Pengadaan Bebek Petelur di Aceh Tenggara, Proyek DAU Rp 12,9 Miliar

Proyek melalui Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara) ini tahun 2018 dan 2019 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 12,9 miliar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
dok/TP4D Kejari Agara
Dinas Pertanian Aceh Tenggara, telah menyalurkan sekitar 44.500 ekor bebek petelur kepada kelompok ternak di Aceh Tenggara. Penyaluran ternak bebek petelur itu dibawah pengawasan pihak Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Terlihat bebek di tempat penangkaran di Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam. dok/TP4D Kejari Agara 

Proyek melalui Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara) ini tahun 2018 dan 2019 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 12,9 miliar.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, berjanji pihaknya berjanji menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan bebek petelur. 

Proyek melalui Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara) ini  tahun 2018 dan 2019 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 12,9 miliar.

"Kita serius menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Agara.

Sebelumnya, kita juga telah turunkan Tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh ke Agara memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi," kata Margiyanta kepada Serambinews.com, Rabu (17/6/2020). 

Margiyanta mengatakan mereka yang sudah diperiksa sebagai saksi ini adalah Kepala Dinas Pertanian Agara, Asbi SE, Sekretaris Distan, Marhalim sebagai PPK, PPTK, kontraktor, pihak ULP Setdakab Aceh Tenggara.

Kepala ULP Pemkab Aceh Jaya Tersandung Kasus Penipuan, Bupati Tunjuk Kabag Pembangunan Sebagai Plt

Banyak Manfaat Untuk Kesehatan, DPMG Aceh Dukung BUMG Rambong Payong Produksi Teh Daun Kelor

Anggota DPRA Minta Pemerintah Fokus Tangani Covid-19 Agar tak Menjadi Bom Waktu di Aceh

Bahkan, baru-baru Polda Aceh juga telah memeriksa pihak rekanan dari CV Beru Dinam yang dua kali memenangkan proyek tender pengadaan bebek petelur selama dua tahun itu. 

"Dalam waktu dekat ini, kita akan memeriksa kelompok penerima ternak bebek petelur apakah sesuai prosedur. Artinya apakah mereka kelompok peternak yang benar-benar profesional atau mendadak muncul. 

Kita menduga ada bantuan bebek petelur yang penerimanya fiktif alias tak memiliki kelompok ternak bebek petelur yang resmi.

Bukan hanya itu, kita juga akan memeriksa pihak penangkar pengadaan bebek petelur di Medan apakah memiliki sertifikasi," tegas Kombes Pol Margiyanta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, meminta Ditreskrimsus Polda Aceh segera memeriksa para kelompok penerima ternak bantuan bebek petelur dan tempat penangkaran unggas apakah memiliki sertifikasi.

Selain itu, juga metedologi pemenangan tender dalam proyek pengadaan bebek petelur yang dua tahun berturut-turut itu

"Perkara ini sejak awal diduga bermasalah dan markup harga satuan pembelian ternak.

Harga bebek petelur di pasaran hanya mencapai Rp 50.000/ekor, bukan mencapai Rp 100 ribu per ekor seperti dalam proyek ini" ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Selasa (16/6/2020).

Disinyalir tidak ada ternak yang berkembang, bahkan ternak bebek petelur yang dibagikan nyaris tidak ada yang berkembang.

Seharusnya, mereka ketika membagikan bantuan ternak bebek petelur harus mengikuti prosedur, apakah penerima manfaat (kelompok) memiliki kandang ternak, fasilitas- fasilitas lainnya, dan mampu memberikan pakan selama ternak dipelihara.

Tetapi, kita lihat fakta di lapangan bantuan ternak bebek petelur tidak tepat sasaran, bahkan perlu diperiksa setiap kelompok ternak apakah sesuai dengan ternak yang dia teken ketika menerima bantuan ternak bebek petelur tersebut.

Sebelumnya lagi diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melayangkan surat pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. 

Proyek ini terjadi tahun 2018 dan 2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,9 miliar. 

PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini yang sedang diselidiki Polda Aceh. 

Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi SE, mengungkapkan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

"Kita sudah menerima surat pemanggilan tanggal 30 April 2020 dari Polda Aceh terhadap Pak Marhalim," kata Asbi. 

Marhalim mengaku mendapat surat paggilan dari Polda Aceh terhadap stafya itu melalui pihak Setdakab. 

Namun, karena ada surat dari Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP dan Mendagri yang tidak memperbolehkan pejabat ke luar daerah di tengah Covid-19 saat ini, maka pemanggilan itu belum dipenuhi. 

Asbi mengakui pemanggilan itu baru untuk satu orang, yakni Marhalim. 

Sementara itu, PPK proyek ini tahun 2018, Muaddin yang dikonfirmasi Serambinews.com, mengaku dirinya belum mendapat panggilan dari Polda Aceh. 

Sedangkan pada 2019, ia mengaku bukan dirinya lagi yang menjabat PPK dalam proyek ini. 

Muaddin menyebutkan ketika pengadaan bebek petelur ini tahun 2018 anggarannya Rp 4,2 miliar untuk 42 ribu ekor dengan harga satuan Rp 98 ribu per ekor. 

Kontraktornya ketika itu CV Beru Dinam.

Adapun PPK proyek ini ada 2019, Muaddin mengaku bukan dirinya lagi. Sementara kontraktornya masih tetap CV Beru Dinam.

Sementara itu, Ketua  Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, mengapreasi langkah Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

Kata M Sopian Desky, pihaknya telah turun ke lapangan dan ternyata bantuan bebek itu telah banyak sekali yang diperjual belikan.

Sopian Desky menambahkan pihaknya siap membantu polisi dalam mengumpulkan berbagai dokumen diperlukan dalam perkara ini.

"Korupsi  di Tanah Alas ini pelakunya harus dipenjarakan agar ada efek jera," ujar Sopian Desky.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara Asbi SE mengatakan, bantuan bebek petelur tahun 2018 sebesar Rp 4,2 miliar, dan 2019 Rp 8,7 miliar dana DAU.

Bebek petelur ini harga satuan mencapai Rp 100.000/ekor. Pihaknya juga membenarkan adanya laporan pengadaan bebek petelur yang dilaporkan ke Polda Aceh. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved