Berita Aceh Tengah
Tim Pansus DPRK Aceh Tengah Mulai Bekerja, Upaya Damaikan Bupati dengan Wakil Bupati
Ada beberapa agenda yang akan dilakukan tim Pansus, di antaranya menyambangi masing-masing pihak yang sedang bertikai.
Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
Ada beberapa agenda yang akan dilakukan tim Pansus, di antaranya menyambangi masing-masing pihak yang sedang bertikai.
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah mulai bekerja mendamaikan konflik antara Bupati Shabela Abubakar dengan Wakil Bupati, Firdaus.
Ada beberapa agenda yang akan dilakukan tim Pansus, di antaranya menyambangi masing-masing pihak yang sedang bertikai.
Ketua Tim Pansus, Sukurdi Iska kepada Serambinews.com, Rabu (17/6/2020) menyebutkan, langkah pertama yang akan dilakukan tim pansus, akan berupaya bertemu dengan masing-masing pihak.
“Jadwal kami hari ini, akan menyambangi kediaman Wabup, Firdaus di Kota Lhoksemawe,” kata Sukurdi Iska.
Dia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga pertemuan dengan Wabup Firdaus di kediaman pribadinya.
Antara lain untuk menjaga kenyamanan Wabup Firdaus, serta menghindari persepsi lain di tengah masyarakat.

• Ternyata Bupati Shabela Laporkan Wakilnya Firdaus Ke Polisi, Kasusnya Dilimpahkan Ke Polda Aceh
• Heboh Telepon Sayaang via Whatsapp Sampai 13 Jam, Postingan Akun Twitter Ini Banjir Komentar
• DPRA Khawatir Corona di Aceh Jadi Bom Waktu, Ketua Komisi V Ingatkan Ini
“Kalau kita datangi ke rumah dinas atau ke kantornya, nanti justru muncul anggapan lain dari masyarakat.
Makanya, pertemuan dilakukan di rumah pribadinya di Kota Lhokseumawe,” kata Sukurdi.
Untuk tahap awal, lanjut Sukurdi Iska, setelah dilakukan pertemuan dengan kedua belah pihak yang sedang bertikai, Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Kemudian mencari solusi terbaik dalam penyelesaian perselisihan antara Bupati Shabela dengan Wabup Firdaus.
“Untuk saat ini, kami belum bisa menyimpulkan langkah yang akan diambil karena belum bertemu dengan kedua belah pihak,” ujarnya.
Berdampak luas
Disinggung sorotan sejumlah pihak yang menyebut pembentukan Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, di luar kewenangan legislatif, Sukurdi Iska menegaskan, perselisihan yang terjadi antara bupati dan wakil bupati, berdampak luas, termasuk pada roda pemerintahan.
“Karena persoalan ini, bisa mengganggu roda pemerintahan, sehingga dewan bisa membentuk pansus.
Ada kententuan yang mengatur pembentukan ini,” tegasnya.
Salah seorang anggota Tim Pansus yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan menambahkan, bahwa pansus merupakan alat kelengkapan lainnya di lembaga legislatif.
Tetapi tugasnya dibatasi waktu. “Jadi anggotanya, merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di dewan. Pembetukan ini, tidak menabarak aturan kok,” imbuh Edi Kurniawan.
Terbentuknya, Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, sebut Edi Kurniawan, karena upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, bersama sejumlah anggota Forkopimda, belum membuahkan hasil, sehingga dilakukan secara lembaga.
“Tugas Tim Pansus ini, hanya mendamaikan perselisihan antaran bupati dengan wakil bupati. Tidak boleh melebar ke hal-hal lain,” jelasnya.
Edi Kurniawan menuturkan, batas waktu kerja Tim Pansus untuk mendamaikan perselisihan bupati dengan wabup, paling lama enam bulan.
Meski begitu,pihaknya akan berupaya secepat mungkin bisa menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Kalaulah belum juga selesai, tentu Tim Pansus akan membuat rekomendasi sesuai dengan hasil pansus,” pungkasnya. (*)