Bantuan Sosial

APA Pijay Desak Pemkab Gagas Qanun Penerima PKH Berpenghasilan Rendah, Begini Tanggapan Bupati

Seperti halnya salah satu penerima di Kecamatan Panteraja dimana penerima PKH merupakan istri dari pimpinan gampong dan ini telah memperlihatkan ketim

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Foto: DOK Act
Seorang ibu rumah tangga usaha kecil di Bireuen, Senin (01/06/2020) menerima bantuan sosial kemanusiaan dari ACT dan MRI. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Lembaga Aliansi Pemuda Aceh (APA) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menggagas Qanun penerima manfaat dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang di prioritaskan bagi keluarga berpendapat Rp 500.000.

Ketua APA, Ariza R kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020) mengatakan, munculnya penerima manfaat penerima PKH yang tidak tepat sasaran selama ini telah memberi dampak terhadap kesenjangan sosial.

"Seperti halnya salah satu penerima di Kecamatan Panteraja dimana penerima PKH merupakan istri dari pimpinan gampong dan ini telah memperlihatkan ketimpangan sosial dan sangat tidak diharapkan,"sebutnya.

Atas kondisi kesenjangan sosial ini maka perlu tindakan upaya dari pimpinan daerah atau bupati untuk segera mengagas Qanun atau Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penerima PKH atau penerima bantuan sosial lainnya agar menjadi usulan ke pihak Badan Legislasi (Banleg) DPRK.

Diakui, selama ini banyak permasalahan di gampong penerima manfaat PKH yang tidak tepat sasaran melalui laporan masyarakat.

Posko Utama Covid-19 Bener Meriah Dirampingkan, Posko Tingkat Desa Diminta Bekerja Maksimal

90 Warga Dites Swab Efek Kontak dengan Pasutri Positif Corona, Sekda Aceh Tekankan Hal Ini

Real Madrid Vs Valencia Malam Ini Pukul 03.00 WIB, Los Blancos Sulit Menang

"Maka dengan ini kami sangat mendesak agar Pemkab segera menggagas qanun tersebut terhadap penerima layak untuk direkomendasi menerima PKH atau Bansos lainnya," jelasnya.

Menanggapi desakan ini, Bupati Pijay H Aiyub Abbas kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020) mengatakan, masukan ini tentunya menjadi pertimbangan pihak bagian Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

"Terutama menjadi masukan untuk Dinas Sosial (Dinsos) agar dapat menggagas kebijakan-kebijakan dalam menyahuti berbagai sendi sosial masyarakat," demikian Aiyub Abbas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved