Dewan Bentuk Pansus Damaikan Shabela-Firdaus

Gagalnya upaya mediasi untuk mendamaikan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dengan Waki Bupati (Wabup), Firdaus, belum menyurutkan

Editor: bakri

* LSM: Itu Buang-buang Waktu

TAKENGON - Gagalnya upaya mediasi untuk mendamaikan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dengan Waki Bupati (Wabup), Firdaus, belum menyurutkan langkah DPRK untuk terus berusaha. Beberapa hari lalu, lembaga perwakilan rakyat tersebut mengesahkan membentuk panitia khusus (Pansus) yang bekerja khusus untuk mendamaikan keduanya.

Meski demikian, kalangan elemen sipil menilai keputusan DPRK Aceh Tengah membentuk Pansus Perdamaian ini hanya akan membuang waktu dan anggaran, serta keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Apalagi kasus ini juga sudah ditangani oleh Polda Aceh.

Informasi yang didapat Serambi, surat tugas dari Ketua DPRK kepada tim Pansus keluar pada Senin (15/6/2020). Pansus beranggotakan 10 orang yang diketuai oleh Sukurdi Iska. Tahap awal, tim akan bekerja selama enam hari, terhitung sejak Selasa (16/6/2020).

Ketua Pansus Perdamaian, Sukurdi, yang ditanyai kemarin, mengatakan ada beberapa agenda yang akan dilakukan pihaknya, di antaranya menyambangi masing-masing pihak yang sedang bertikai. "Jadwal kami hari ini akan menyambangi kediaman Wabup Firdaus di Kota Lhoksemawe," kata Sukurdi Iska.

Dia pun menjelaskan beberapa pertimbangan mengapa pertemuan itu dilakukan di rumah pribadi Firdaus, di antaranya untuk menjaga kenyamanan Wabup Firdaus dan menghindari persepsi lain di tengah masyarakat. “Kalau kita datangi ke rumah dinas atau pun ke kantornya, nanti justru muncul anggapan lain dari masyarakat. Makanya pertemuan dilakukan di rumah pribadinya di Kota Lhokseumawe," jelas politis Demokrat tersebut.

Dari hasil pertemuan dengan masing-masing pihak yang bertikai itu, nantinya tim Pansus akan mengambil langkah-langkah serta solusi terbaik untuk menyelesaikan perselisihan. Karena itu, untuk saat ini dirinya belum bisa menyimpulkan langkah apa yang akan diambil untuk mendapaikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah karena belum bertemu dengan keduanya.

Terpisah, Koordinator LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi, menganggap pembentukan Pansus Perdamaian hanya akan buang-buang waktu dan anggaran. Ia mengaku heran dengan agenda tim pansus melakukan konsultasi ke Lhokseumawe dan Banda Aceh dalam rangka mendamaikan tersebut.

“Apa hubungannya memberangkatan 10 tim Pansus ke Kota Lhoksuemawe dan Kota Banda Aceh dalam agenda konsultasi mendamaikan bupati dan wakil bupati?” tanya Maharadi.

"Ini kan buang-buang uang saja untuk mengakali anggaran Pansus. Padahal upaya perdamaian sudah dilakukan oleh Mendagri melalui Plt Gubernur Aceh,” ungkapnya.

Apalagi lanjut Maharadi, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, telah membuat laporan ke Polda Aceh, sehingga tidak perlu lagi dicampuri. “Ranah DPRK Aceh Tengah bukan di situ. Soal benar dan salah menjadi kewenangan pengadilan," tegasnya.

Disisi lain, Maharadi menegaskan agar DPRK Aceh Tengah tahu diri dalam mengambil posisi dan peran dalam konflik ini. Peran dewan haruslah sesuai dengan fungsi dan tujuan pembentukan DPR sebagaimana tercantum dalam undang-undang.

DPR ia sebutkan, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. “Jangan sibuk mengurusi hal yang bukan urusannya, padahal kewajiban sendiri juga belum terlaksana dengan baik,” pungkas Maharadi.

Terkait hal ini, Ketua Pansus Perdamaian, Sukurdi, menjelaskan bahwa perselisihan antara bupati dan wakil bupati akan memberikan dampak luas pada jalannya roda pemerintahan. Hal ini lah yang kemudian menjadi dasar pembentukan Pansus.

"Karena persoalan ini bisa mengganggu roda pemerintahan, sehingga dewan membentuk pansus, dan ada kententuan yang mengatur pembentukan ini," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved