Dewan Bentuk Pansus Damaikan Shabela-Firdaus
Gagalnya upaya mediasi untuk mendamaikan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dengan Waki Bupati (Wabup), Firdaus, belum menyurutkan
Anggota tim Pansus yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan menambahkan, Pansus merupakan alat kelengkapan lainnya di lembaga legislatif yang memiliki tugas tetapi dibatasi dengan waktu. "Jadi anggotanya, merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di dewan. Pembetukan ini tidak menabarak aturan kok," imbuh Edi.
Lebih lanjut dikatakannya, terbentuknya tim Pansus karena upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, bersama sejumlah anggota Forkopimda belum membuahkan hasil. Batas waktu kerja tim Pansus ini paling lama enam bulan.
“Kita akan berupaya secepat mungkin bisa menyelesaikan perselisihan tersebut. Kalaulah belum juga selesai, tentu Tim Pansus akan membuat rekomendasi sesuai dengan hasil pansus," demikian Edi Kurniawan.(my)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konflik-antara-bupati-aceh-tengah-shabela-abubakar-dengan-wakilnya-firdaus.jpg)