Berita Banda Aceh
Dua Tahun Berjuang, Akhirnya PT PEMA Ambil Alih Pengelolaan Blok B di Aceh Utara dari PHE
"Kita harapkan perjuangan yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh saat ini , bisa menjadi berkah dan kembagaan untuk masa depan rakyat Aceh."
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
"Kita harapkan perjuangan yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh saat ini , bisa menjadi berkah dan kembagaan untuk masa depan rakyat Aceh."
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perjuangan panjang Pemerintah Aceh untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) membuahkan hasil.
Untuk selanjutnya, ladang minyak itu akan dikelola oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur dalam konferensi pers di Kantor PT PEMA, Banda Aceh, Kamis (18/6/2020).
Ia mengatakan Menteri ESDM, Arifin Tasrif sudah menandatangani surat alih kelola yang dituju kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Rabu (17/6/2020).
"Ahamdulillah berkat doa dan dukungan rakyat Aceh, Blok B akhirnya disetujui alih kelola dari PHE ke PT PEMA. Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B selalu mengikuti arahan Bapak Gubernur agar berkerja ikhlas demi rakyat Aceh, sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh," katanya.
• Gudang dan Laboratorium PT AMP PDP di Aceh Besar, Ludes Terbakar saat Karyawan Sedang Istirahat
Dengan diterbitkannya surat Menteri ESDM yang dituju ke BPMA, lanjut Mahdinur, sekarang tinggal PT PEMA melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
"Kita harapkan perjuangan yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh saat ini , bisa menjadi berkah dan kembagaan untuk masa depan rakyat Aceh," ujar dia didampingi Dirut PT PEMA, Zubir Sahim.
Mahdinur mengatakan, PT PEMA akan mengelola sendiri Blok B tersebut. Tapi apabila diperlukan kerja sama dengan pihak lain, menurut Mahdinur, masih memungkinkan.
Karena itu, Mahdinur berharap PEMA dapat mengembangkan ladang migas yang belum didevelop oleh PHE disamping mengelola ladang PT Arun yang existing dan sekarang diproduksi oleh PHE.
Seperti diketahui, perjuangan pengambilalihan pengelolaan migas Blok B di Aceh Utara sudah berjalan 2 tahun.
• Pemko Banda Aceh Akan Intensifkan Razia Masker, Ini Pesan Wali Kota Banda Aceh
Selama ini, ladang minyak tersebut dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), perusahaan BUMN setelah kontrak pengelolaan Blok B oleh Mobil Oil Indonesia berakhir sejak 3 Oktober 2018 silam.
Mahdinur mengungkapkan pada tahun 1977, Blok B merupakan salah satu tambang migas terbesar di dunia dengan luas wilayah kerja mencapai 1.600 km persegi.
Tapi, saat ini tidak lagi menjadi blok terbesar dan hasilnya pun tidak lagi melimpah seperti produksi pertamanya yang mencapai 3.400 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari).