Imigrasi Tunggu Hingga 24 Juni, Terkait Pemulangan 29 TKA Cina

Pihak Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat menyatakan, mereka tetap akan menunggu hingga 24 Juni 2020, terkait pemulangan dari Aceh

Editor: bakri
Dok. Anggota DPRA
Komisi I DPRA mengadakan rapat dengar pendapat dengan Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham terkait TKA di PLTU 3-4 Nagan Raya yang bermasalah dengan izin di Gedung DPRA, Selasa (16/6/2020). 

SUKA MAKMUE - Pihak Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat menyatakan, mereka tetap akan menunggu hingga 24 Juni 2020, terkait pemulangan dari Aceh 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya. Saat ini, ke-29 TKA asal ‘Negeri Tirai Bambu’ itu sudah habis izin tinggalnya namun belum dipulangkan ke negara asal lantaran terganjal Covid-19, sehingga masih berada dalam kompleks PLTU tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar menjawab melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (17/5/2020). "Kan dikasih waktu sampai 24 Juni ini untuk melengkapi persyaratan kerja yang diminta Disnakermobduk Aceh," katanya. Menurut Azhar, yang diminta bukan deportasi sebab deportasi itu dikeluarkan dari Indonesia. Namun, beber dia, permintaan DPRA dalam rapat, Selasa (16/6/2020) adalah supaya TKA asal Cina yang tidak melengkapi izin tersebut untuk ditempatkan di luar Aceh.

Kepala Imigrasi Meulaboh yang membawahi kerja kabupaten/kota di barat selatan Aceh termasuk Nagan Raya ini mengaku, bahwa pihaknya dalam bersikap terkait keberadaan TKA di Kompleks PLTU 3-4 Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya itu, masih menunggu hingga 24 Juni mendatang. Pasalnya, tanggal itu merupakan deadline bagi para TKA tersebut untuk melengkapi persyaratan administrasi mereka untuk tinggal di Indonesia.

Seperti diberitakan, Disnakermobduk Aceh dan Disnakertrans Nagan Raya pada Rabu (10/6/2020) pekan lalu, sudah turun ke PLTU 3-4 di Suak Puntong, Kuala Pesisir, Nagan Raya. Tim gabungan itu menemukan adanya 29 TKA asal Cina yang sudah habis masa kerja dan pelanggaran izin kerja berada dalam kompleks PLTU milik swasta berkapasitas 2x200 Megawatt (MW) tersebut.

Sehingga kepada para TKA diberikan waktu hingga 24 Juni 2020, untuk melengkapi administrasi keberadaan mereka di Aceh dan Indonesia. Tim gabungan juga mengingatkan TKA asal Cina itu agar dalam kurun waktu hingga 24 Juni mendatang, dilarang melakukan aktivitas kerja dan harus tetap berada di mes dalam kompleks PLTU berkapasitas 2x200 MW itu.  Puluhan TKA yang bermasalah di PLTU 3-4 ini didatangkan dua rekanan yakni PT MPG dan PT Tjianjin.

Terkait temuan itu, DPRA memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Kanwil Kemenhumham Aceh, termasuk Imigrasi Meulaboh, untuk mempertanyakan keberadaan 29 TKA Cina yang bermasalah dengan izin tinggil di PLTU 3-4, Selasa (16/6/2020). Hasil pertemuan di gedung dewan tersebut, DPRA merekomendasikan agar 29 TKA bermasalah itu agar 'angkat kaki' dari PLTU dan dideportasi dari Aceh.

Sementara itu, Komisi I DPRA mengadakan pertemuan dengan Kanwil Kemenhumham Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, dan Kantor Imigrasi Meulaboh, serta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, terkait pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan PLTU Nagan 3-4, di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRA di Banda Aceh, Selasa (16/6/2020). Selain meminta pihak terkait untuk segera memulangkan 29 TKA asal Cina yang bermasalah izin tinggalnya keluar dari Aceh, sejumlah anggota dewan juga mengusulkan kepada Ketua Komisi I DRA, Tgk Muhammad Yunus untuk membentuk panitia khusus (Pansus) TKA.

Anggota Komisi I DPRA, H Ridwan Yunus SH misalnya. Ia mengusulkan kepada Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus yang memimpin pertemuan itu untuk membentuk pansus guna mengetahui secara mendalam penggunaan TKA asal Cina di proyek PLTU Nagan 3-4 itu. Menurut Ridwan Yunus, dalam penggunaan TKA asal Cina di proyek PLTU tersebut, diduga ada hal yang disembunyikan dan dirahasiakan.

“Contohnya, pihak Imigrasi mengatakan, 78 orang TKA asal Cina yang bekerja di Proyek PLTU Nagan 3-4, surat masuknya sudah lengkap. Tapi ketika Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas penduduk Aceh melakukan pengawasan ditemukan 29 orang TKA asal Cina belum miliki RPTKA, dengan alasan mereka sedang masa uji kemampuan 2 bulan,” tukasnya. “Berbagai alasan disampaikan pihak Dinasnaker dan Kantor Imigrasi untuk menutupi pelonggaran yang diberikan pihak pusat untuk TKA asal Cina yang bekerja di PLTU Nagan 3-4 itu, makanya perlu pansus untuk mengungkapkannya,” usul dia.

Saran Ridwan Yunus dari Partai Gerindra ini disambut anggota Komisi I lainnya. Seperti dipaparkan Fuadri dari PAN yang menyebutkan, kasus TKA asal Cina tidak hanya terjadi di Aceh, di daerah lain seperti di Sulawesi juga terjadi problema yang hampir sama. Saran yang disampaikan dua anggota dewan ini turut direspon Wakil Ketua Komisi I, Drs H Taufiq MM dan Sekretaris Komisi I Saiful Bahri. Mereka setuju dibuat pansus untuk mengetahui apa yang dirahasiakan dalam penggunaan TKA asal Cina tersebut oleh Tim Pengawas Disnaker Aceh maupun Kantor Imigrasi Meulaboh.(riz/her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved