Lion Air Group Jalankan Sistem Jarak Aman di dalam Kabin Pesawat Udara

Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Dok Lion Air
Sistem pengaturan jarak aman dalam pesawat. Foto/Lion Air 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan terbaru mengenai pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.

Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

RSUCM Aceh Utara Mohon 2 Ribu Alat Rapid Test ke Dinkes Aceh, Untuk Layani Warga Secara Gratis

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikannya dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (18/6/2020).

Ia menyebutkan sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan.

Hasil Tes Swab 90 Warga Lhokseumawe belum Keluar

Pesawat udara kategori jet berbadan sedang/ kecil (narrow body) konfigurasi 3-3 pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dan berbadan lebar (wide body) tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3.

Sementara tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.

Danang menambahkan prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement), sebagai berikut yaitu baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.

Kemudian, baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).

Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.

Viral Bocah Ini Awalnya Menangis, Lalu Diam dan Hormat Saat Dengar Lagu Indonesia Raya

"Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat.

Awak kabin  dan petugas layanan darat tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat," katanya.

Danang menambahkan ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin.

Antara lain kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved