Berita Aceh Selatan
Polisi di Trumon Ajak Masyarakat Lestarikan Hutan Sebagai Paru-paru Dunia
"Kami mengajak masyarakat Trumon untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai paru-paru dunia untuk kelangsungan kehidupan anak cucu kita,"
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nur Nihayati
"Kami mengajak masyarakat Trumon untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai paru-paru dunia untuk kelangsungan kehidupan anak cucu kita,"
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal S.Pd mengajak masyarakat Trumon untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai paru-paru dunia untuk kelangsungan kehidupan anak cucu kita.
Pantauan Serambinews.com, Polsek Trumon sangat gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menantisipasi secara dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek setempat.
"Kami mengajak masyarakat Trumon untuk menjaga dan melestarikan hutan sebagai paru-paru dunia untuk kelangsungan kehidupan anak cucu kita," pesannya saat melakukan sosialisasi Karhutla, Rabu (17/06/2020).
Adapun sasaran kegiatan sosialisasi Karhutla tersebut, tambahnya, yakni masyarakat petani/pekebun, warga Gampong dan perangkat Gampong.
"Selain menyampaikan imbauan Kamtibmas tentang Karhutla, kita juga menyampaikan larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal S.Pd juga memperkenalkan aplikasi Hospot Lancang Kuning dan menjelaskan fungsi dan kegunaannya.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dipenjara 12 tahun atau denda Rp 10 Milyar sesuai dengan Pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," pungkasnya.(*)
• Catat, Ini Jadwal Sistem Buka Tutup Jalan di Blangkejeren - Kutacane, Selama Sebulan
• Gampong Rambong Payong Dipersiapkan Sebagai Gampong Percontohan, Ini Produknya
• Baitul Mal Aceh Selatan Ingin Bantu Pasien Bocor Jantung, Terkendala Status Kependudukan di Abdya