Berita Aceh Timur

Mengejutkan! Kepala BPS Aceh Timur Akui Rekom Orang Lain, Kasus Dugaan Pemalsuan Data PPPK

Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin, mengakui mengeluarkan rekomendasi PPPK untuk dua orang yang bukan pegawai aktif di kantornya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DUDAAN PEMALSUAN REKOMENDASI - Surat rekomendasi masa kerja PPPK BPS Aceh Timur yang diduga dipalsukan. Surat rekom tersebut dikeluarkan oleh BPS Aceh Timur dan ditandatangani oleh Kepala BPS setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin, mengakui mengeluarkan rekomendasi PPPK untuk dua orang yang bukan pegawai aktif di kantornya. 
  • Langkah itu membuat dua pegawai lama terdepak, karena masa kerja mereka dicatut oleh nama lain. 
  • Kasus ini memicu dugaan pemalsuan data dan protes dari korban yang merasa dirugikan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Timur, Nurmanuddin angkat bicara mengenai dugaan pemalsuan data Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dituding terjadi di instansinya. 

Nurmanuddin mengakui, dia mengeluarkan surat rekomendasi untuk dua nama yang kini menjadi sorotan lantaran diduga mengklaim masa kerja orang lain.

Nurmanuddin berkilah, surat rekom tersebut diberikan dengan alasan keduanya pernah jadi mitra BPS Aceh Timur

Padahal, satu orang yang direkomendasikan itu yakni Suraya Istiqlal Annisa dengan pengalaman kerja 5 tahun 10 bulan, tidak bekerja di BPS Aceh Timur, tetapi dari BPS Takengon, Aceh Tengah. 

"Ya, benar memang saya yang keluarkan, tapi mereka pernah jadi mitra,” terang Nurmanuddin.

“Kalau Idawati memang mitra kami di Sobat BPS, namun Suraya mitra BPS Takengon," tuturnya, Selasa (18/11/2025). 

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Data PPPK BPS Aceh Timur, 2 Pegawai Terdepak, Nama & Masa Kerja Diklaim Orang Lain

Saat ditanya awak media, kenapa harus mengeluarkan surat rekomendasi atas nama BPS Aceh Timur, jika memang yang bersangkutan bekerja di BPS Aceh Tengah? 

Nurmanuddin pun menjawab, ia lakukan itu untuk mengisi kekosongan di kantornya yang tidak bisa diisi oleh pekerja sebelumnya. 

"Itu PPPK dibuka, sementara dua pekerja kami tidak bisa mendaftar karena sudah ikut CPNS,” urainya.

“Ya meskipun keduanya tidak lolos, karena kami mengetahui ke depan belum ada lagi PPPK. Maka kita cari orang lain,” tukas dia.

“Tapi meskipun begitu, saya mengeluarkan rekomendasi itu atas dasar surat dari BPS Aceh Tengah, jadi agar dia bisa masuk ke BPS Aceh Timur, maka saya buat rekomendasi bahwa ia dia bekerja selama 5 tahun 10 bulan di BPS Aceh Timur," papar Nurmanuddin. 

Sesuai prosedur, rekomendasi seharusnya hanya diberikan kepada pegawai yang aktif di instansi yang bersangkutan. 

Baca juga: Warga Blang Majron Aceh Utara Harap Polisi Percepat Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Tekenan BLT 2024

Inisiatif Kepala BPS Aceh Timur itu memicu hilangnya pekerjaan bagi pekerja lama yang sudah mengabdi bertahun-tahun. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved