Berita Abdya
Polres Abdya Tahan Bandar Sabu Asal Nagan Raya, Sebelumnya Dirawat karena Kecelakaan Saat Dikejar
Ia ditangkap secara dramatis oleh Polres Abdya di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Ia ditangkap secara dramatis oleh Polres Abdya di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan JA bin MAK (34), Kamis (18/6/2020).
Ia adalah tersangka bandar sabu asal Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ia ditangkap secara dramatis oleh Polres Abdya di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin (15/6/2020) sore.
Namun, tersangka yang juga seorang residivis ini sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD TP) Abdya sejak Senin (15/6/2020) sore lalu.
Pasalnya lelaki yang sudah beristri ini mengalami luka robek di bagian kepalanya setelah mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya terguling di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah dalam aksi penangkapan dilancarkan Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya, Senin (15/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
• Masuki Fase New Normal, 21 Juni Posko Covid-19 Perbatasan di Nagan Raya Ditutup
• Sesumbar Bisa Sembuhkan Corona, Dukun Ini Justru Meninggal Tertular Covid-19
• Bayi Temuan Warga di Aceh Timur Diserahkan ke Dinas Sosial, 5 Calon Orang Tua Asuh Diverifikasi

Aksi penangkapan yang berlangsung sangat dramatis itu, mobil Tim Sat Resnarkoba sempat kejar-kejaran di Jalan Nasional dengan jarak sekitar 2 km dengan tersangka yang mengemudi mobil Avanza warna putih.
Saat dipepet oleh mobil Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya, tersangka memacu mobil dalam kecepatan tinggi akhirnya terjungkal, setelah ban mobil turun ke berem jalan.
JA bin MAK yang saat itu sendiri dalam mobil mengalami luka bagian kepala dalam kecelakaan tunggal tersebut, kemudian dibawa ke RSUD TP Abdya di Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Susoh.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar dihubungi Serambinews.com, Kamis menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas medis bahwa kondisi kesehatan JA sudah stabil, darahnya stabil, leher tidak patah, cuma memar saja.
Kondisi kesehatan JA sudah membaik sejak kemarin (Rabu), kemudian dibawa ke Mapolres, dan sempat ‘istirahat’ di Mapolres didampingi istrinya.
• Viral Ucapkan ‘Thanks You Mama’ Anak Ini Berhasil Mencontoh yang Dilakukan Papa dan Mamanya
“Mulai hari ini (Kamis) dimulai penyidikan (diminta keterangan) terhadap tersangka JA bin MAK, dan resmi dilakukan penahanan,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga meminta keterangan saksi antara lain aparatur Gampong Geulanggang Gajah, Kuala Batee sebagai lokasi penangkapan.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
Menurut Kapolres melalui Kabag Ops AKP Haryono dan Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar, sekitar satu minggu ke depan dikirim Surat Perintah Dimulai Penyedikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Abdya.
Selanjutnya, penyerahan berkas hasil pemeriksaan, tersangka dan barang bukti narkoba.
Seperti diberitakan, tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, JA bin MAK (34), warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang ditangkap Tim Sat Resnarkoba Abdya, Senin (15/6/2020) sore, ternyata seorang residivis.
Saat dinterogasi personel Sat Resnarkoba terungkap jika tersangka JA bin MAK (34) adalah seorang residivis kasus narkoba.
“Tersangka pernah ditahan di LP Meulaboh selama delapan bulan, juga karena terlibat kasus narkoba, dan baru keluar bulan Maret 2020 lalu,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasutoin SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE dihubungi Serambinews.com, Selasa (16/6/2020).
Setelah keluar dari LP Meulaboh, tersangka ternyata bereaksi kembali mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan mobil Toyota Avanza.
Aksi pelaku mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Abdya berhasil dipatahkan Tim Sat Resnarkoba Polres setempat.
Pelaku diringkus dalam aksi kejar-kejaran di Jalan Nasional kawasan Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Senin sore, setelah mobil Avanza yang dipacu pelaku terguling di lokasi.
Tersangka memakai kaos warna merah dan celana pendek warna cokelat segera dibekuk di lokasi mobil jatuh terguling.
Saat mobil yang jatuh terguling digeledah, Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya menyita barang bukti berupa 12 bungkus paket sabu dengan berat 31,81 gram.
Satu unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 297.000, dan satu unit mobil Avanza warna putih.
Aksi penangkapan tersangka yang berakhir mobil pelaku jatuh terguling di lokasi menjadi tontonan menarik warga dan para pengguna jalan.
Kondisi mobil Avanza yang mengalami ringsek berat, kemudian dibawa ke Mapolres Abdya. (*)