Berita Abdya
Bupati Abdya Safaruddin Cabut Rekomendasi Tambang PT Laguna Jaya
Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 500.10.2.3/2242 dengan perihal pencabutan rekomendasi yang ditujukan kepada
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 500.10.2.3/2242 dengan perihal pencabutan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, tertanggal 8 Oktober 2025.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Laguna Jaya Tambang.
Sebelumnya pertambangan itu direncanakan akan beroperasi di kawasan Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil, Abdya.
Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Abdya Nomor: 500.10.2.3/2242 dengan perihal pencabutan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, tertanggal 8 Oktober 2025.
Langkah ini diambil Bupati Safaruddin sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam yang dikeluarkan 11 Maret 2025.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur Aceh meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera menata ulang serta mengusulkan penetapan wilayah pertambangan di daerah masing-masing.
Atas hal itu, Pemerintah Kabupaten Abdya berkomitmen untuk menata kembali sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal.
Baca juga: Langgar Ultimatum soal Tambang Ilegal di Aceh, Mualem Tegaskan Ada Sanksi
"Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ini mencabut surat rekomendasi pengurusan wilayah izin usaha pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang," demikian isi surat tersebut seperti dilihat Serambinews.com, Minggu (12/10/2025).
Sebelumnya, Bupati Safaruddin juga telah menegaskan akan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Menurutnya, sebagian besar izin pertambangan di Abdya diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai bupati.
Langkah evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh tentang penertiban izin dan non-izin usaha di sektor sumber daya alam.
"Saya siap melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan baik yang sedang beroperasi maupun yang belum beroperasi," ujar Safaruddin saat berdiskusi mengenai program Inpres Jalan Daerah (IJD) bersama anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana SST, di Banda Aceh, Senin (6/10/2025).
Bupati Safaruddin menyebutkan, saat ini memang ada sejumlah perusahaan tambang yang berminat beroperasi di Abdya.
Baca juga: Membaca Kearifan Tambang dalam Hadih Maja dan Syair Langgolek
Namun, sejauh ini belum ada satu pun yang mengantongi izin produksi.
Sejumlah Barang Terlarang Disita Dari Razia Lapas Blangpidie |
![]() |
---|
Ingin Transaksi Sabu di Babahrot, Pemuda Asal Nagan Raya Dibekuk Polres Abdya, Ini BB-nya |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Abdya Bertahan, Cek Pasaran Harga Bahan Pokok Lainnya |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin Akan Evaluasi Semua Tambang |
![]() |
---|
Jadi Pembina Upacara di MTsN 4 Abdya, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Blangpidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.