Berita Banda Aceh
Satpol PP Tangkap Empat Sapi di Kawasan Kota Banda Aceh, Ini Sanksi Bagi Pemilik
Petugas Satpol PP Banda Aceh, menangkap empat ekor sapi milik warga yang berkeliaran di kawasan Kota Banda Aceh, Rabu (17/6/2020) siang
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP Banda Aceh, menangkap empat ekor sapi milik warga yang berkeliaran di kawasan Kota Banda Aceh, Rabu (17/6/2020) siang.
Keempat ekor ternak tersebut ditangkap saat berkeliaran di Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat SSos menerangkan, tim khusus yang dibentuk akan melakukan patroli secara rutin dan akan menangkap ternak yang berkeliaran di kawasan kota.
“Hari ini kita sudah menangkap empat ekor sapi dari kawasan Gampong Batoh, tepatnya di jalan AMD, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh,” ujar Hidayat.
• Pakai Sarung dan Baju Koko, Bupati Aceh Tamiang Sidak Posko Perbatasan Covid-19 Jelang Tengah Malam
Ia menyebutkan, para pemilik ternak tersebut melanggar Qanun Nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan.
Dampak dari pelepasliaran hewam-hewan ternak tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan menggangu ketentraman serta ketertiban kota.
• Kapal Ikan Tanpa Awak Ditemukan, Ikan Sudah Busuk, Ditpolairud Polda Aceh Lakukan Penyelidikan
Keempat ternak tersebut diamankan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh.
“Empat ekor sapi tersebut sudah kita titipkan di RPH Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh,” tambah Hidayat.
Sesuai dengan Qanun Nomor 12 tahun 2004 tersebut, para pelanggar dikenakan biaya denda untuk pemeliharaan ternak selama masa penitipan di RPH Banda Aceh, sebesar Rp100 ribu per hari.
“Bagi warga yang memiliki ternak tersebut dapat mengambilnya ke RPH kota Banda Aceh dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali Qanun No 12 tahun 2004.
Ditambah dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil serta dari kecamatan," pungkas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat.(*)
• Imigrasi Tunggu Hingga 24 Juni, Terkait 29 TKA Cina Bermasalah Izin di PLTU Nagan Raya