Zuraida Menangis dan Minta Belas Kasihan di Sidang Pembunuhan Jamaluddin: Saya Hanya Manusia Lemah
Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum, tampak Zuraida Hanum menangis dan mengusap air matanya.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan,
Pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, yaitu istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) telah dilangsungkan kemarin, Rabu (17/6/2020).
Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum, tampak Zuraida Hanum menangis dan mengusap air matanya.
Zuraida Hanum mengaku menyesali perbuatannya yang tertulis di dalam pledoi tersebut.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum seperti dilansir dari TribunJakarta.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya.
Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.
"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.
"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," terang penasihat hukumnya.
"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.
• Penyebab 2 PNS Pingsan Tanpa Celana hingga Mulut Berbusa Akhirnya Terungkap, Ternyata Gara-gara Ini
• Fakta Baru 2 PNS Pingsan Tanpa Busana dalam Mobil, Bupati Tegas Beri Hukuman Ini
• 3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M
Dituntut Penjara Seumur Hidup
istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.
Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada,"ucap Kasi Pidum Kejari itu.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.
JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.
Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.
Zuraida Sempat Akui Cemburu dengan Asisten Suami
Zuraida Hanum sempat mengakui kecemburuannya pada asisten pribadi suaminya, CFR (26) di sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin pada Jumat (24/4/2020).
Di sidang tersebut, CFR dihadirkan sebagai saksi.
Zuraida Hanum (berkerudung), tersangka pembunuhan suaminya, hakim Jamaluddin, mengikuti reka adegan pembunuhan di kediamannya Medan Johor, Medan, Kamis (16/1/2020). (Istimewa/Tribun Medan)
Zuraida menuturkan, CFR menjadi salah satu alasan ia membunuh suaminya sendiri.
"Kau inilah alasanku sakit hati dan membunuh korban," papar terdakwa Zuraida melalui video teleconference sembari menangis, seperti dilansir Tribun Medan.
Zuraida Hanum menyebut, sebagai asisten pribadi suaminya, CFR dinilai memiliki hubungan yang terlalu dekat.
"Dia itu pernah mem-video call Jamal, saya pernah melihatnya," ucap Zuraida Hanum.
Namun saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, CFR sempat menyangkalnya.
Zuraida Hanum diketahui pernah menegur CFR saat tengah bekerja bersama suaminya.
• Intelijen AS Sebut 35 Tentara China Tewas saat Bentrok Lawan India: Cuma Malu Mengakuinya
• Gadis 16 Tahun Digilir 8 Pria hingga Meninggal, Mengalami Sakit usai Diperkosa
Pengakuan CFR
CFR mengaku sudah bekerja menjadi asisten pribadi Hakim PN Medan Jamaluddin sejak Maret 2019.
"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata dia.
Menjawab pertanyaan hakim, CFR mengaku memang pernah mengerjakan pekerjaan di meja almarhum Jamaluddin dan hanya satu kali.
CFR tak menampik dirinya pernah diperingatkan oleh Zuraida.
"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.
Meski begitu, ia mengaku tak tahu jika yang dilakukan Zuraida itu karena cemburu padanya.
"Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.
Kronologi Pembunuhan
Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019).
Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Hingga kemudian terungkap otak pembunuhan Hakim PN Medan itu istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.
Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah. Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.
Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunjakarta/tribunmedan)
• Fakta-Fakta Terkait Ikan Mati Massal di Sungai Longkib Subulussalam Diduga Akibat Keracunan Limbah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Hadapan Hakim, Istri yang Diduga Bunuh Hakim Jamaluddin Menangis dan Minta Ampun