DPRA Minta Pemerintah Miliki Roadmap, Dalam Pengelolaan Blok B
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengapresiasi upaya Pemerintah Aceh yang berhasil mengambil alih pengelolaan ladang minyak
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengapresiasi upaya Pemerintah Aceh yang berhasil mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, keberhasilan tersebut harus ditindaklanjuti dengan rencana kerja yang jelas.
"Keberhasilan ini harus diapresiasi. Akhirnya Pemerintah Aceh berhasil mengelola sendiri Blok B di Aceh Utara. Secara kelembagaan saya mengucapkan selamat kepada Tim Komunikasi yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh yang sangat serius mengupayakan peralihan ini selama 2 tahun terakhir," kata Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian kepada Serambi, Jumat (19/6/2020).
Hendra menyatakan bahwa rakyat Aceh sangat berharap agar pengelolaan Blok B dibawah kendali Pemerintah Aceh haruslah menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan membuka lapangan kerja yang luas bagi rakyat Aceh. "Untuk itu harus ada roadmap dan rencana kerja yang terukur agar harapan rakyat bisa dipenuhi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, perjuangan panjang Pemerintah Aceh untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) membuahkan hasil. Untuk selanjutnya, ladang minyak itu akan dikelola oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA), perusahaan milik Pemerintah Aceh.
Kabar gembira tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur dalam konferensi pers di Kantor PT PEMA, Banda Aceh, Kamis (18/6/2020). Ia mengatakan Menteri ESDM, Arifin Tasrif sudah menandatangani surat alih kelola yang dituju kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Rabu (17/6/2020).
"Ahamdulillah berkat doa dan dukungan rakyat Aceh, Blok B akhirnya disetujui alih kelola dari PHE ke PT PEMA. Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B selalu mengikuti arahan Bapak Gubernur agar berkerja ikhlas demi rakyat Aceh sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh," katanya.
Dengan diterbitkannya surat Menteri ESDM yang dituju ke BPMA, lanjut Mahdinur, sekarang tinggal PT PEMA melengkapi semua persyaratan yang diminta Menteri ESDM.
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian mengajak semua pihak harus bahu-membahu dalam memenuhi persyaratan Kementerian ESDM dalam waktu 14 hari sejak surat alih kelola itu diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif. "Kita buktikan bahwa Pemerintah Aceh sangat siap dalam mengelola Blok B," ungkap politisi Partai Golkar Aceh ini.
Kepada semua pihak, Hendra mengharapkan agar keberhasilan monumental ini janganlah ditanggapi pesimis, tapi harus melahirkan sikap optimis. Dia berharap pengelolaan ladang migas Blok B nantinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi kesejahteraan bagi rakyat Aceh.
Disisi lain dia juga menyampaikan, dari tahun 1975 penguasaan atas sumber daya migas yang ada di Blok B telah diupayakan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan. Ketika berhasil diambli alih, tentunya ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Aceh karena ladang migas tersebut saat ini dikelola sendiri oleh Aceh.
"Tapi berikutnya ada kerja besar yang harus disiapkan oleh Pemerintah Aceh terutama PT Pema atau anak perusahaan yang mengelola Blok B yaitu PT PEMA Global Energy agar pengambilalihan Blok B dapat berdaya guna," ungkap Hendra.
DPRA sendiri, tambah Hendra, dalam fungsinya akan ikut mengawasi dan memberi masukan kepada Pemerintah Aceh, terutama bagaimana dalam 2 minggu ke depan PT PEMA harus bisa memenuhi semua persyaratan yang disampaikan Menteri ESDM, di antaranya mempersiapkan manajemen dan keuangan (biaya operasional) minimal Rp 400 miliar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi, juga mengapresiasi langkah Plt Gubernur Aceh, Nova Irianysah mengambil alih penggelolaan migas pada blok B Aceh Utara. "Tentu ini langkah strategis pak Plt beserta tim, sehingga penggelolaan minyak dan gas bisa dilakukan oleh Pemerintah Aceh, untuk kemakmuran rakyat," ujar politisi PAN Aceh itu kepada Serambi, Jumat (19/6/2020).
Diakuinya, tidak mudah bagi Pemerintah Aceh bersama PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan instansi terkait untuk meyakinkan pengelolaan berpindah tangan. "Kini, rakyat Aceh bisa berbangga hati, lantaran Blok North Sumatera B (NSB) atau kerap disebut Blok B Aceh Utara, tidak lagi dikelola Pemerintah Pusat lewat PT Pertamina Hulu Energi," katanya.
Asrizal berharap agar Pemerintah Pusat bisa terus membantu dan mendukung Pemerintah Aceh, dalam hal pengelolaan migas, sesuai amanah UUPA.