Korupsi Dana KIP

GeRAK dan MaTA Dukung Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 Miliar

Ini sangat penting diambil alih dan dituntaskan di Polda Aceh agar adanya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,  BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mendukung langkah Polda Aceh mengambil alih kasus dugaan korupsi dana KIP Agara Pilkada Gubernur Aceh/Bupati Aceh Tenggara.

Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020) menyatakan, langkah yang diambil Ditreskrimsus Polda Aceh sudah tepat untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana KIP Agara yang sudah berjalan hampir tiga tahun namun tidak tuntas.

"Kita mendukung dan memberikan apreasi atas keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang mangkrak. Ini sangat penting diambil alih dan dituntaskan di Polda Aceh agar adanya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," kata Alfian.

Hal yang sama disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Menurut dia, apabila kasus ini diambil alih Ditreskrimsus Polda Aceh, pihaknya berharap agar dibentuk tim untuk menuntaskan kasus tersebut dan membuat laporan baru (LP) terhadap dana KIP Agara.

"Kita berharap dana KIP Agara tersebut dilakukan pemeriksaan atau audit menyeluruh agar kasus tersebut benar-benar terang dan tidak ada yang jadi korban atau dikorban," katanya.

"Kita berharap siapapun yang terlihat mencicipi aliran dana KIP Agara yang mencapai Rp 27,9 Miliar harus diproses tanpa terkecuali," tambahnya.

Karena itu perlu adanya LP baru dan kejelian penyidik untuk menelusuri dan mengaudit anggaran dana KIP Agara.

GeRAK Aceh juga berharap, Komisi III DPR RI dapat memback-up dan memantau perkembangan setiap kasus yang ditangani aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum kasus tersebut sampai ke meja hijau.

3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh,  mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 mencapai 27,9 Miliar pada Pilkada Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tenggara.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambi, Kamis (18/6/2020) mengatakan,  kasus dugaan korupsi dana KIP Agara mencapai Rp 27,9 miliar akan diambil alih Polda Aceh.

Kasus ini sudah berjalan mencapai selama tiga tahun, namuan tidak tuntas-tuntas.

Menurut Margiyanta, mereka serius bekerja dan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana KIP Agara yang sempat mangkrak bertahun-tahun.

Pihaknya telah menunjuk tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menangani perkara dugaan korupsi dana KIP Agara.

"Kasus itu, apabila memungkinan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran dana KIP mencapai Rp 27,9 miliar atau membuat laporan baru (LP), kita akan pelajari dan berharap kasus tersebut dapat dituntaskan sampai ke meja hijau," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Nazarudin atau yang akrab disapa Dek Gam meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Margiyanta untuk segera ambil alih kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun anggaran 2017.

Kasus Rp 27,9 Miliar Dana KIP Agara Mangkrak, Komisi III DPR RI Minta Polda Aceh Usut Kembali 

Kasus ini bertahun-tahun tidak tuntas-tuntas. Bahkan, ketika dilimpahkan ke Kejari Agara dikembalikan lagi. Adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga kasus dugaan korupsi di KIP Agara tersebut semakin berlarut-larut.

Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara dana KIP Aceh Tenggara tersebut.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berdasarkan informasi, dalam kasus ini bendahara dan Sekretaris KIP Agara yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah tersangka ini yang mencicipi aliaran gaji PPS itu, lalu bagaimana dengan Komisioner KIP Agaranya?. Saya minta Kapolda Aceh segera ambil alih kasus KIP Agara dengan membentuk tim khusus sehingga kasus ini tuntas," ujar Nazaruddin alias Dek Gam kepada Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, menjelaskan, penyebab perkara itu belum dapat dinyatakan P21 oleh JPU hal ini disebabkan penyidik Polres Agara belum menemukan fakta hukum kemana uang gaji PPK dan PPS sehingga tidak terbayarkan.

Hal ini sesuai adanya laporan dari anggota PPK dan PPS terkait dana gaji PPK dan PPS yang belum dibayarkan oleh KIP Agara. Proses penyidikan oleh penyidik tidak mengarah pada sebab tidak terbayarkan uang gaji PPK dan PPS, melainkan penyidikan Polres Agara mengarah pada penyimpangan pengunaan dana hibah pilkada 2017 sebesar Rp 27,9 miliar.

Sehingga tidak ada alat bukti baik saksi saksi maupun dokumen mengenai tidak terbayarkan gaji  PPK dan PPS yang muncul dalam berkas perkara.

Terkait dengan adanya hasil audit BPKP yang dkeluarkan oleh BPKP Aceh, ternyata audit yang dikeluarkan hanya terkait pada penggunaan dana hibah senilai Rp 27,9 miliar bukan mengenai audit kenapa gaji PPK dan PPS tidak dibayarkan.

Dan hasil audit BPKP Aceh pun tanpa merincikan adanya dokumen dokumen yang mendukung pembuktian.

Terhadap perkara itu, JPU perkara ini menginginkan penyidik Polres Agara fokus pada laporan PPK dan PPS terkait tidak dibayarkan gaji mereka bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah Rp 27,9 miliar yang akhirnya hasil penyidikan tidak sesuai dengan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh petugas PPK dan PPS.

Karena hasil penyidikan yang tidak fokus itu, maka JPU meminta penyidik polri resort Agara menfokuskan pada penyebab tidak dibayarkan gaji itu bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai Rp 27,9 miliar.

"Terkait adanya BB uang yang disita oleh penyidik, JPU tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena barang bukti (BB) itu tidak berkaitan dengan laporan petugas PPK dan PPS terkait gaji mereka yang tidak dibayar selama 2 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil Syahputra SH SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, mengatakan, perkara kasus dana KIP Agara tahun 2017 belum tuntas hingga kemarin.

Perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejari Agara.

Alasan pihak Kejari Agara, tidak sesuai hasil audit dengan laporan polisi. Padahal, tersangka bendahara dan Sekretaris KIP Agara telah mengakui adanya fiktif kegiatan yang digunakan dari dana tersebut.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MI, Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS sebagai bendahara KIP Agara. Dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 909.000.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved