Pembalakan Hutan
GeRAK Pertanyakan Kenapa Hanya Sopir sebagai Tersangka dalam Kasus Ilegal Logging di Aceh Jaya
Kalau hal seperti itu agak rancu dalam proses penegakan hukum, artinya dalam proses penegakan hukum harus ditelusuri juga selain sopir siapa lagi yang
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Barat Selatan Aceh mempertayankan sikap pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya yang hanya menetapkan sopir mobil sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal logging di kabupaten tersebut.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya, kepolisian sendiri sudah mengetahui pemilik mobil yang digunakan dalam mengangkut kayu diduga hasil Ilegal logging tersebut termasuk pemilik kayu yang saat ini sudah diamankan bersama di Mapolres Aceh Jaya.
"Kalau hal seperti itu agak rancu dalam proses penegakan hukum, artinya dalam proses penegakan hukum harus ditelusuri juga selain sopir siapa lagi yang terlibat," jelasnya.
Menurutnya jika memang si sopir yang diketahui bernama Ismail (60) warga Weu Lhok, kecamatan Montasik, Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal logging seharusnya juga ikut ditetapkan pemilik mobil dan pemilik kayu sebagai tersangka.
• Menkes Zimbabwe Ditangkap, Gara-gara Korupsi Dana Pengadaan Alat Covid-19 Senilai Rp 854 Triliun
• Hanya Pelajar SMA dan SMP yang Dijadwalkan Masuk Sekolah pada 13 Juli Mendatang, Murid SD Kapan?
• Peringati Hari Bhayangkara, Ditpolairud Polda Aceh Bagi 300 Paket Sembako di Pidie dan Pidie Jaya
"Pemilik mobilnya sudah diketahui siapa, pemilik kayu juga sudah, kenapa yang ditetapkan sebagai tersangka hanya supir dari mobil itu, apakabar pemilik mobil dan pemilik kayu," ungkapnya.
"Sekarang kayak gini, yang jadi pertanyaannya sopir mobil itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apa? Ilegal logging atau apa? Polisi harus terbuka kepada publik dalam hal ini, jika supir itu ditetapkan sebagai tersangka maka pemilik mobil dan pemilik kayu juga harus ditetapkan sebagai tersangka, jika itu bukan ilegal logging sopirnya kenapa ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya kepada Serambinews.com.
Edy menambahkan, jelas dalam pemberitaan yang juga tayang di Serambinews.com, pada Senin (15/6/2020) lalu disebutkan pemilik mobil dan pemilik kayu.
Dengan demikian lanjutnya, pihaknya menduga ada supremasi hukum yang sedang dipermainkan oleh pihak kepolisian Aceh Jaya dalam kasus dugaan ilegal logging ini.
"Kan di situ sudah diketahui jika pemilik kayu bukan sopir mobil, dan harus ikut diperiksa serta tidak patut jika hanya sopir mobil yang dijadikan sebagai tersangka dalam hal ini, sedangkan pemilik tidak, kan jadi aneh, jadi kami menduga jika ada supremasi hukum yang dipermainkan," terangnya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha mengatakan jika kasus itu masih dalam proses Lidik.
"Sementara ini masih kita Lidik," jelasnya menjawab pertanyaan Serambinews.com, Kamis (18/6/2020)
Ditanya terkait status pemilik mobil dan pemilik kayu dirinya juga menjawab masih mendalami hal tersebut.(*)