Berita Nagan Raya
29 TKA Cina di PLTU Nagan Raya Bermasalah Izin, Batas Waktu Hingga Rabu Ini, Ini Permintaan Mereka
TKA Cina ini belum dapat dikeluarkan karena Covid-19 dan sejauh ini masih menunggu batas waktu hingga Rabu ini, 24 Juni 2020
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
TKA Cina ini belum dapat dikeluarkan karena Covid-19 dan sejauh ini masih menunggu batas waktu hingga Rabu ini, 24 Juni 2020 yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak PT MPG yang membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya meminta waktu.
Ya, meminta waktu untuk mengeluarkan 29 tenaga kerja asing (TKA) Cina dari PLTU tersebut yang diketahui bermasalah dengan izin.
Pasalnya, TKA Cina ini belum dapat dikeluarkan karena Covid-19 dan sejauh ini masih menunggu batas waktu hingga Rabu ini, 24 Juni 2020 yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Hal itu dikatakan Wakil Direktur II PT MPG, Mr Shi Yong dalam pertemuan dengan Komisi I DPRA, Disnakermobduk Aceh, Kantor Kemenkumham Aceh dan Imigrasi Meulaboh.
Mereka datang ke PLTU di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Minggu (21/6/2020) siang.
• Masih Ada Satu Kali Gerhana Matahari dan Dua Gerhana Bulan di Tahun 2020, Ini Jadwalnya
• Pantau Penerapan New Normal, Satpol PP Patroli Sejumlah Titik Keramaian di Lhokseumawe
• Tak Terkalahkan, Aminullah Usman/Freddy Juara Turnamen ATP se-Aceh 2020
Mr Shi menyebutkan 29 TKA tersebut saat ini sudah dilarang bekerja, meski mereka saat ini berada di kompleks PLTU 3-4 serta sudah dicek oleh Disnakermobduk Aceh.
Terhadap harapan dikeluarkan dari PLTU masih ada waktu hingga Rabu, 24 Juni 2020.
“Kami masih butuh waktu. Bila pun hars dikeluarkan, permintaan TKA ini agar mereka tidak ditempatkan pada daerah zona merah Covid sebab sangat berbahaya.
Apalagi mereka TKA sebelum ada penerbangan ke Cina,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran PLTU 3-4 kapasitas 2x200 MW di Nagan Raya, yakni komitmen dalam membangun ekonomi masyarakat.
Proyek PLTU direncanakan rampung pada 2022 dan akan operasi selama 25 tahun.
Sementara itu, Komisi I DPRA yang turun ke PLTU 3-4 Nagan Raya yakni Fuadri, Azhar Abdurahman, dan Edi Kamal.
Tim DPRA turut didampingi Ichwan dan M Nazar dari Disnakermobduk Aceh.
Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Aceh yakni Kepala Divisi Imigrasi Herdaus dan Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar. (*)