Breaking News

Berita Nagan Raya

29 TKA Cina di PLTU Nagan Raya Bermasalah Izin, Batas Waktu Hingga Rabu Ini, Ini Permintaan Mereka

TKA Cina ini belum dapat dikeluarkan karena Covid-19 dan sejauh ini masih menunggu batas waktu hingga Rabu ini, 24 Juni 2020

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Komisi DPRA, Disnakermobduk Aceh dan Kemenkumham Aceh ketika pertemuan dengan PLTU 3-4 Nagan Raya di perusahaan tersebut, Minggu (21/6/2020) 

TKA Cina ini belum dapat dikeluarkan karena Covid-19 dan sejauh ini masih menunggu batas waktu hingga Rabu ini, 24 Juni 2020 yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pihak PT MPG yang membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Nagan Raya meminta waktu. 

Ya, meminta waktu untuk mengeluarkan 29 tenaga kerja asing (TKA) Cina dari PLTU tersebut yang diketahui bermasalah dengan izin. 

Pasalnya, TKA Cina ini belum dapat dikeluarkan karena Covid-19 dan sejauh ini masih  menunggu batas waktu hingga Rabu ini, 24 Juni 2020 yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur  II PT MPG, Mr Shi Yong dalam pertemuan dengan Komisi I DPRA, Disnakermobduk Aceh, Kantor Kemenkumham Aceh dan Imigrasi Meulaboh. 

Mereka datang ke PLTU di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Minggu (21/6/2020) siang. 

Masih Ada Satu Kali Gerhana Matahari dan Dua Gerhana Bulan di Tahun 2020, Ini Jadwalnya

Pantau Penerapan New Normal, Satpol PP Patroli Sejumlah Titik Keramaian di Lhokseumawe

Tak Terkalahkan, Aminullah Usman/Freddy Juara Turnamen ATP se-Aceh 2020

Mr Shi menyebutkan 29 TKA tersebut saat ini sudah dilarang bekerja, meski mereka saat ini berada di kompleks PLTU 3-4 serta sudah dicek oleh Disnakermobduk Aceh. 

Terhadap harapan dikeluarkan dari PLTU masih ada waktu hingga Rabu, 24 Juni 2020. 

“Kami masih butuh waktu. Bila pun hars dikeluarkan, permintaan TKA ini agar mereka tidak ditempatkan pada daerah zona merah Covid sebab sangat berbahaya.

Apalagi mereka TKA sebelum ada penerbangan ke Cina,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran PLTU 3-4 kapasitas 2x200 MW di Nagan Raya, yakni komitmen dalam membangun ekonomi masyarakat. 

Proyek PLTU direncanakan rampung pada 2022 dan akan operasi selama 25 tahun. 

Sementara itu, Komisi I DPRA yang turun ke PLTU 3-4 Nagan Raya yakni Fuadri, Azhar Abdurahman, dan Edi Kamal. 

Tim DPRA turut didampingi Ichwan dan M Nazar dari Disnakermobduk Aceh. 

Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Aceh yakni Kepala Divisi Imigrasi Herdaus dan Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved