Berita Pidie

Sarjani Abdullah Bupati Pidie Usulkan ke Gubernur Tiga Daerah Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional. ANDI FIRDAUS, Jubir Bupati Pidie

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU -- Bupati Pidie, Sarjami Abdullah, didampingi Wakil Bupati Pidie, Alzaizi Umar dan Jubir Andi Firdaus 

Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional. Adalah Kecamatan Tangse, Mane dan Kecamatan Geumpang. ANDI FIRDAUS, Jubir Bupati Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bupati Pidie, H Sarjani Abdullah SH MH resmi mengusulkan tambang tradisional di Geumpang, Mane dan Tangse, ke Gubernur Aceh. Pengusulan tambang emas tersebut untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.

Diajukan ke Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM RI, melalui Surat Nomor: 500.10.25 / 3933 Tanggal 3 Oktober 2025.

"Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan," kata Juru Bicara atau Jubir Bupati Pidie, Andi Firdhaus SH CPM atau kerap disapa Andi Lancok kepada Serambi, Senin (6/10/2025)

Ia mengungkapkan, Bupati Pidie merespon cepat Surat Gubernur Aceh nomor: 500.10.25/2656, perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Selain itu, juga memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten dapat mengelola sumber daya alam sesuai dengan kewenangannya.

Untuk itu, kata Andi Lancok, dengan surat Gubernur Aceh tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan permohonan lokasi untuk ditetapkan sebagai WPR, di Kecamatan Tangse lebih kurang 387 hektare.

Berikutnya, Kecamatan Mane 328 hektare dan Kecamatan Geumpang 1.451 hektare.  Dikatakan, dalam rapat pembahasan usulan WPR di Pendopo Bupati Pidie, Sabtu, (4/10/2025). 

Saat itu, Bupati Pidie menyampaikan, bahwa identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.

"Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini sudah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional. Adalah Kecamatan Tangse, Mane dan Kecamatan Geumpang," sebut alumni Dayah Jeumala Amal (DJA) Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya itu. 

Ia menambahkan, tujuan utama penetapan WPR adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurutnya, Pemkab Pidie berkomitmen memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR dalam WPR dengan luas dan investasi yang terbatas.(naz)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved