Breaking News

Berita Aceh Utara

Ini Kata DPRK Aceh Utara Terkait Desakan WALHI Aceh Soal Izin Pemanfaatan Hutan di Geureudong Pase

Demikian hasil penelusuran Komisi II DPRK Aceh Utara terkait persoalan pemanfaatan hutan di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Ismed Nur AJ Hasan  

Demikian hasil penelusuran Komisi II DPRK Aceh Utara terkait persoalan pemanfaatan hutan di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Aceh Utara oleh Pemerintah Aceh kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) atas rekomendasi Pemkab Aceh Utara.

IUPHHK-TI ini area kerjanya seluas 10.384 hektare

Demikian hasil penelusuran Komisi II DPRK Aceh Utara terkait persoalan pemanfaatan hutan di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

Seperti diketahui Komisi II membidangi perindustrian dan perdagangan, pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, peternakan, perkebunan.

Kemudian juga bidang kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal daerah dan ketahanan pangan. 

Bimas Islam dan Perwakilan KUA Kemenag Aceh Besar Monitoring ke Pulo Aceh 

Kuasa Hukum Novel Baswedan Heran dengan Petinggi KPK, yang Disebutnya Tak Peduli Nasib Novel

VIDEO - Bikin Haru, Bapak ini Bawa Karung Berisi Koin demi Beli HP untuk Anaknya

“Sudah kita tindaklanjuti  persoalan tersebut baru-baru ini,” ujar Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Ismed Nur AJ Hasan kepada Serambinews.com, Minggu (20/6/2020).

Disebutkan, pihaknya sudah mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, kemudian Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan), Dinas Pertanian dan Pangan.

“Tapi dari DLHK yang hadir staf dan tidak bisa memberikan penjelasan terkait persoalan yang kami tanyakan,” kata Ismed.

Kemudian pihaknya datang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh di Banda Aceh, untuk menelusuri sebab diberikan izin pemanfaatan hasil hutan kayu.

Saat itu Komisi II DPRK Aceh Utara juga membawa sejumlah warga dan aktivis LSM untuk memfasilitasinya.

“Ternyata Pemerintah Aceh mengeluarkan izin, karena sudah adanya rekomendasi dari Pemkab Aceh Utara,” katanya.

Bahkan pihak Pemerintah Aceh menyebutkan, selama ini banyak sekali Pemkab Aceh Utara mengeluarkan rekomendasi dalam hal pengelolaan hutan.

“Dalam penjelasan pihak dinas Aceh, perusahaan yang mendapat izin tersebut harus menanam tanaman untuk warga di sekitar setelah menebang pohon, seperti kopi. Kami dari dewan ingin telusuri hal tersebut,” katanya.

Namun, karena sedang pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga dewan belum bisa mengadakan pertemuan atau mengundang perusahaan tersebut.

“Tapi kalau sudah tak ada lagi Covid-19, kita akan telusuri, apakah benar perusahaan tersebut sudah melakukan haknya terhadap warga,” ujar Ismed.

Diberitakan Serambinews.com sebelumnya,  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak DPRK Aceh Utara untuk membentuk panitia khusus guna menelusuri soal izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektar di Aceh Utara.

Selain itu Walhi Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluazi izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang bergerak bidang HTI.

Pasalnya mereka masih terus melakukan penebangan kayu/hutan diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu, apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini. (*)    

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved