Update Corona di Nagan Raya
Pekan Depan, PNS Tiga SKPK di Nagan Raya Jalani Rapid Test Massal Cegah Covid-19
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Nagan Raya sudah menjadwalkan pekan depan ini akan melakukan rapid test terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)....
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan| Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Nagan Raya sudah menjadwalkan pekan depan ini akan melakukan rapid test terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tiga satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK).
Rapid test massal sebagai bentuk pencegahan terhadap paparan virus corona.
Tiga SKPK tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bappeda dan Satpol PP/WH.
"Ada 3 SKPK yang mengirimkan permintaan rapid test ke gugus. Kita jadwalkan pekan depan ini," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Nagan Raya, dr Dedi Apriandi kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020).
Menurutnya, rapid test tersebut sebagai bentuk pencegahan terhadap paparan virus corona yang kini menjadi pandemi dunia.
"Terhadap pengguna alat rapid test masih menggunakan alat yang pengadaan di Dinkes Nagan Raya yang mencapai 1.300 unit," kata dr Dedi.
Seperti diketahui, di Nagan Raya pelaksanaan rapid test kini sedang digencarkan dalam bentuk pencegahan paparan Covid-19.
Rapid test yang dilakukan atas permintaan seperti yang sudah menjalani personel Polres Nagan Raya, Kodim 0116 Nagan Raya, pegawai Kejari Nagan Raya dan Brimob Kompi 3 Yon C Pelopor di Nagan Raya.
Selain itu, baru-baru ini pekerja asal Medan yang mengerjakan proyek gedung Mahkamah Syariyah Suka Makmue sebanyak 52 orang juga menjalani rapid tes serta sejumlah warga lainnya yang baru pulang dari zona merah.(*)
• Shin Tae-yong Hanya Punya Dua Pilihan, Dipecat Atau Mundur
• Peneliti Natural Aceh Raih Gelar Doktor Melalui Sidang Terbuka Secara Online
• Arab Saudi Cabut Jam Malam Minggu Pagi, Mekkah dan Jeddah Masih Dibatasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekretariat-gugus-tugas-covid-19-pemkab-nagan-raya-di-gedung-psc-119.jpg)