4 Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Uang Kuliah, Ini 5 Keringanan untuk Mahasiswa
Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
1. Cicilan UKT: Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (nol persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2. Penundaan UKT: Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
3. Penurunan UKT: Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa: Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar ( KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan Infrastruktur: Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.
Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo.
Proses penurunan UKT telah disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.
Syarat penerima bantuan Penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa utamanya Perguruan Tinggi Swasta di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.
Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi. Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.
Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:
1. Kendala finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
2. Status beasiswa: tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
3. Jenjang kuliah: mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
• Kemenag Wacanakan Sekolah Tatap Muka Mulai 13 Juli
• Lhokseumawe Hunting Club Turunkan Puluhan Penembak Berburu Hama Tupai di Aceh Utara
• Tusuk Anggota Brimob yang Jatuh dari Sepeda Motor Karena Tak Mau Ditolong, Begini Nasib 2 Pelaku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 4 Kebijakan dan 5 Keringanan untuk Mahasiswa dari Mendikbud Nadiem "